Dana Pinjaman SMI Rp21,7 M untuk Jalan Balam, Dinas PU Perkuat Pengawasan

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berkomitmen meningkatkan kualitas infrastruktur guna mendukung kenyamanan dan mobilitas masyarakat. Untuk tahun 2026, Pemkot menganggarkan dana sebesar Rp21,7 miliar yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk perbaikan jalan dan penataan trotoar di sejumlah titik strategis.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Hermawan, menegaskan bahwa proyek ini menjadi prioritas karena menyangkut kepentingan publik secara langsung.

“Kita akan lakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam perbaikan jalan dan teknis lapangan. Mengingat sebagian dana ini merupakan dana pinjaman, maka akuntabilitas dan kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).

Hermawan merinci, untuk pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi rigid beton pada 2026 akan menyasar beberapa ruas jalan utama. Di antaranya adalah Jalan Sultan Agung di Kecamatan Way Halim.

Sementara itu, program revitalisasi trotoar akan difokuskan pada 4 ruas jalan protokol yang memiliki tingkat kepadatan pejalan kaki tinggi. Rinciannya meliputi Revitalisasi Trotoar Jalan Jenderal Sudirman di Kecamatan Enggal dengan anggaran Rp8,8 miliar, Revitalisasi Trotoar Jalan Ahmad Yani di Kecamatan Tanjung Karang Pusat senilai Rp2,4 miliar, dan Revitalisasi Trotoar Jalan Pangeran Diponegoro di Kecamatan Teluk Betung Utara, serta Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung di Kecamatan Way Halim.

Untuk rekonstruksi jalan melalui skema pinjaman SMI, Pemkot menargetkan beberapa ruas, yaitu jalan Letkol Endro Suratmin di Kecamatan Sukarame dengan pagu sekitar Rp6 miliar, Jalan R.A Basyid di Kecamatan Tanjung Senang sekitar Rp4 miliar, dan Jalan Wala Utama Lanjutan di Kecamatan Sukabumi sekitar Rp3 miliar, serta kawasan Batu Suluh.

Sedangkan untuk Peningkatan Jalan Pulau Pisang (Rigid) di Kecamatan Sukabumi dan Peningkatan Jalan Batu Suluh (Rigid) di Kecamatan Sukabumi akan menggunakan sumber dana dari Dana Bagi Hasil (DBH).

“Seluruh dinamika di lapangan akan langsung kami koordinasikan dengan konsultan pengawas. Kontraktor pemenang lelang melalui LPSE juga wajib bertanggung jawab penuh dan bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” tegas Hermawan.

Ia berharap, dengan adanya perbaikan infrastruktur ini, aksesibilitas masyarakat semakin baik, sekaligus dapat menekan angka kecelakaan dan kemacetan di Kota Bandar Lampung.

Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan proyek dengan bersabar selama masa konstruksi berlangsung, demi terciptanya kota yang lebih layak, tertata, dan berwajah modern. (Nda)