Pasca Karhutla, Komisi IV DPR Dorong Pencegahan Kebakaran di Way Kambas
LAMPUNG TIMUR — Kebakaran hutan di Taman Nasional Way Kambas kembali jadi sorotan. Komisi IV DPR RI menekankan penanganan karhutla di kawasan konservasi tidak cukup berhenti setelah api padam.
Saat kunjungan kerja ke Pusat Konservasi Gajah TNWK, Kamis 3/9/2026, Wakil Ketua Komisi IV Hanan A. Rozak menyebut pencegahan harus jadi prioritas. Kebakaran tak hanya merusak vegetasi, tapi juga mengganggu habitat dan pakan gajah Sumatra.
“Jangan setiap tahun kita hanya sibuk padamkan api. Kalau begitu berarti sistem pencegahannya bermasalah dan harus dievaluasi,” kata Hanan.
Ia mendorong penanganan dilakukan dari hulu: deteksi dini, kesiapan personel, pemantauan, dan pelibatan masyarakat. Pemulihan lahan pasca kebakaran juga penting. Harus jelas rencana penanaman ulang, luas area, dan pengawasan agar habitat kembali berfungsi.
Dalam kunjungan itu, Komisi IV juga menyoroti peran warga desa penyangga. Ketua Komite Gabungan Mitigasi Gajah TNWK Brigjen TNI Sriyanto menyebut sekitar 3.083 warga dilibatkan dalam kegiatan pemberdayaan seperti warung, rumah singgah, dan budidaya lebah.
“Konservasi tidak bisa jalan jika masyarakat sekitar tidak merasakan manfaat. Saat ekonomi warga tumbuh dari kegiatan ramah konservasi, mereka juga akan ikut menjaga kawasan,” ujarnya.
Komite bersama TNI Kodam XXI/Raden Inten juga rutin memberi pelatihan penanggulangan karhutla dan bantuan peralatan pemadam ke desa-desa sekitar.
Rombongan Komisi IV diawali meninjau Command Center Plang Ijo dan RS Gajah Prof. Rubini Atmawidjaja. Diskusi lanjutan melibatkan Ditjen KSDAE, Balai TNWK, Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Timur, dan Inhutani V untuk membahas rehabilitasi habitat dan penguatan koordinasi.
Hanan menegaskan TNWK harus tetap aman bagi gajah dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. “Konservasi bukan hanya menyelamatkan satwa, tapi juga melindungi kawasan dari kebakaran dan menjadikan warga bagian dari solusi,” tutupnya.
Kunjungan ini diikuti 16 anggota Komisi IV lintas fraksi pada masa sidang I 2026-2027 sebagai bentuk komitmen pengawasan pelestarian lingkungan.