Dakwaan Arinal Ungkap Aliran Rp224 Miliar Dana PI Migas ke Sejumlah Pihak

Bandar Lampung – Aliran dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) South East Sumatra (SES) menjadi salah satu bagian penting yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026), JPU Kejaksaan Tinggi Lampung membeberkan aliran dana kepada sejumlah pihak dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Penerima dengan nilai terbesar disebut adalah PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), yang menerima aliran dana sebesar Rp195.980.210.237. Kemudian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Guruh Kabupaten Lampung Timur disebut menerima Rp18.886.811.183.

Selain dua lembaga tersebut, JPU juga menyebut sejumlah penerima lain. Saksi berinisial M. HE disebut menerima Rp4.106.270.849, BK sebesar Rp3.313.016.679, dan HW sebesar Rp2.775.289.549.

Dakwaan juga mengungkap adanya aliran dana kepada tiga mantan pimpinan DPRD Lampung yang disebut dengan inisial RK, MG, dan IR.

RK disebut menerima Rp50 juta, sedangkan MG menerima Rp15 juta. Sementara IR juga disebut menerima aliran dana, tetapi nominalnya belum dicantumkan dalam uraian dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.

Dengan demikian, setidaknya Rp65 juta disebut mengalir kepada dua mantan pimpinan DPRD Lampung, di luar nominal yang disebut diterima IR.

JPU menguraikan aliran dana tersebut saat mendakwa Arinal berupaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui pengelolaan dana PI 10 persen WK Migas SES.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan seluruh aliran dana yang diungkap tersebut bersumber dari dana PI 10 persen WK Migas South East Sumatra (SES).

Perkara ini diperiksa majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, dengan hakim anggota Charles Kholidy dan Ayanef Yulius.

Sidang perdana Arinal beragenda pembacaan surat dakwaan. Seluruh dugaan aliran dana, penerima, serta peran para pihak yang disebut JPU masih sebatas uraian dalam dakwaan dan akan diuji melalui pembuktian di persidangan.