DPRD Bandar Lampung: TPA Bakung Wajib Direklamasi Usai PSEL Beroperasi, Pemkot Siapkan Controlled Landfill
BANDAR LAMPUNG — Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Zainal Abidin SE. MM menyebut TPA Bakung harus segera diremajakan setelah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PSEL di Kota Baru mulai beroperasi.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai terkait masa depan TPA Bakung, Senin (14/9/2026).
“Kalau nantinya sampah semua masuk ke PSEL, sudah tidak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA Bakung. Nah TPA Bakung wajib diremajakan. Kita mau coba lakukan pembenahan. Bukan lagi tempat pembuangan, tapi kita rapikan lalu dilakukan reklamasi,” kata Zainal.
Ia menjelaskan proses reklamasi TPA Bakung tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. TPA yang sudah beroperasi puluhan tahun itu kini menampung jutaan ton sampah.
“Ini butuh waktu bertahun-tahun. Mungkin 7 sampai 10 tahun baru clear. Karena TPA Bakung itu bukan lagi 100 atau 200 ton, tapi sudah jutaan ton di sana,” ujarnya.
Untuk jangka pendek, Pemkot Bandar Lampung akan membangun controlled landfill di TPA Bakung. Pembangunannya ditargetkan mulai November 2026 menggunakan dana dari PT SMI.
“Dalam waktu dekat ini kita sudah mulai pembangunan sanitary landfill. Tapi yang kita pilih adalah controlled landfill. Ini hanya untuk 2 sampai 3 tahun, sebagai masa transisi sebelum masuk ke PSEL,” jelas Zainal.
Menurutnya, controlled landfill berbeda dengan sistem open dumping yang selama ini digunakan. Sampah tidak lagi dibuang begitu saja, tetapi masuk ke cekungan sedalam 10-15 meter dengan luas sekitar 1 hektar yang dilapisi geomembran.
“Ada pipa untuk pembuangan gas metan dan air lindi. Setiap 1-2 minggu sekali sampahnya diratakan dengan tanah. Itu namanya controlled landfill,” katanya.
Controlled landfill ini juga bisa digunakan untuk memindahkan tumpukan sampah lama di Bakung. Keunggulannya ada pada pengelolaan air lindi yang lebih tertata, sehingga pencemaran ke lingkungan bisa ditekan.
“Selama ini air lindi mengalir tidak tertata dan banyak mencemari di luar. Dengan controlled landfill, air lindinya tertampung dan dikelola dengan baik,” ujarnya.
Zainal juga menyebut beban anggaran daerah akan berkurang karena skema tipping fee sudah tidak berlaku lagi.
“Dulu ada tipping fee yang dibebankan ke daerah. Sekarang sudah tidak ada lagi. Jadi bukan jadi beban Kota Bandar Lampung,” katanya.
Meski begitu, APBD tetap akan difokuskan untuk reklamasi pasca PSEL beroperasi. “Itu tidak boleh ditinggalkan begitu saja. Kalau ditinggalkan dampak lingkungannya akan semakin buruk ke masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan beroperasinya PSEL, seluruh sampah dari Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur akan diolah di PSEL Kota Baru. Tidak ada lagi pemilahan sampah organik dan anorganik ke Bakung.
“Ketika PSEL sudah ada, tidak ada lagi sampah menumpuk di TPA Bakung. Baik sampah organik maupun anorganik semua masuk ke PSEL. Soal teknis pembiayaan antar 3 kabupaten/kota masih dibahas dan digagas Pak Gubernur,” jelasnya.
Zainal berharap dengan adanya PSEL, pengelolaan sampah lebih baik, pencemaran lingkungan minim, dan masyarakat sekitar TPA Bakung tidak lagi terdampak bau maupun dampak lingkungan lainnya.
“Dari segi ekonomi kita bersyukur. Tidak ada serapan APBD yang terlalu besar setiap tahun seperti tahun-tahun sebelumnya. Harapan kita seperti itu,” tutup Zainal.