Pastikan Timbangan Pas, Disdag Bandar Lampung Jemput Bola Tera Ulang di Pasar Tamin
BANDAR LAMPUNG – Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung terus menggencarkan kegiatan Sidang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di berbagai pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan setiap transaksi perdagangan di Kota Tapis Berseri berjalan jujur, adil, serta akurat demi melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menjelaskan bahwa kegiatan sidang tera ini merupakan komitmen nyata pemerintah kota dalam menghadirkan ekosistem perdagangan yang transparan dan akuntabel.
Melalui sistem pelayanan jemput bola yang langsung menyambangi pasar-pasar, pihaknya ingin memastikan seluruh perangkat ukur yang digunakan pedagang tetap presisi sesuai standar metrologi legal.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Dinas Perdagangan melalui Bidang Metrologi sebelumnya telah berkolaborasi dengan UPT Pasar Tamin untuk melaksanakan kegiatan Sidang Tera/Tera Ulang di lingkungan UPT Pasar Tamin pada 15–17 September 2026. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan disambut baik oleh para pedagang.
“Dalam aktivitas perdagangan, prinsip utamanya adalah yang ditimbang harus pas, yang diukur harus tepat, dan yang dibayar harus sesuai. Melalui kegiatan seperti di UPT Pasar Tamin lalu, kami ingin memastikan hal tersebut benar-benar diterapkan di lapangan,” ujar Erwin.
Erwin memaparkan, pelaksanaan sidang tera ini memberikan banyak manfaat strategis. Hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP, di mana tera ulang dilakukan terhadap UTTP yang masa berlaku tanda sahnya telah berakhir.
Bagi konsumen, kegiatan ini memberikan kepastian takaran sehingga mereka mendapatkan kuantitas barang baik berat, volume, maupun panjang yang sesuai dengan uang yang dibayarkan, sekaligus mencegah potensi kecurangan ukuran.
Sementara bagi pedagang, kepemilikan cap tera yang sah pada alat ukur menjadi bukti nyata bahwa mereka menjalankan usaha secara jujur dan terpercaya.
“Tera ulang secara berkala juga berfungsi menghindarkan pedagang dari kerugian akibat alat ukur atau timbangan eror yang justru keliru memberikan takaran berlebih,” kata Erwin.
Terlebih, dengan konsep pelayanan jemput bola langsung di lokasi strategis seperti pasar tradisional, para pedagang diuntungkan karena tidak perlu repot membawa perangkat timbang mereka ke kantor dinas, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya operasional.
Melalui pengawasan dan penertiban yang konsisten ini, Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung optimis budaya tertib ukur dapat semakin membudaya di tengah masyarakat.
Hal ini tidak hanya menciptakan iklim pasar yang kondusif dan transparan, tetapi juga turut menjaga stabilitas ekonomi lokal serta mendongkrak daya beli masyarakat terhadap pasar tradisional.
“Tertib Ukur, Cermin Budaya Jujur. Mari bersama-sama kita wujudkan perdagangan yang adil dan terpercaya di Kota Bandar Lampung,” pungkas Erwin.(nda)