Pemkot Bandar Lampung Tolak Sementara Hibah Embung Kemiling dari Pemprov, Ini 3 Alasannya
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk sementara menolak menerima hibah aset Embung Kemiling dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Penolakan didasari pertimbangan kejelasan objek hibah dan pembangunan embung yang belum rampung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, mengatakan proses penyerahan aset harus memiliki kejelasan administrasi, termasuk objek yang tercantum dalam dokumen hibah.
“Kayaknya ga dulu deh, karena hibahnya hanya tanah. Kecuali kalau pembangunan embung itu sudah selesai, baru bisa diserahkan,” kata Zakky, Kemarin.
Ia menjelaskan ada tiga pertimbangan utama yang membuat Pemkot belum bisa menerima hibah tersebut.
1. Objek Hibah Baru Berupa Lahan 1,5 Hektare
Aset yang akan diserahkan Pemprov baru berupa tanah seluas sekitar 1,5 hektare. Belum ada kejelasan apakah bangunan fisik embung yang berdiri di atas lahan itu juga masuk dalam dokumen hibah.
Zaki menegaskan, pengalihan aset pemerintah harus sesuai dokumen administrasi. Jika hibah hanya mencantumkan tanah, maka bangunan di atasnya tidak otomatis menjadi bagian dari aset yang dialihkan.
2. Pembangunan Embung Belum Selesai
Alasan kedua, pembangunan Embung Kemiling masih berlangsung dan saat ini memasuki tahap kedua, bahkan direncanakan berlanjut ke tahap ketiga.
“Hibah itu harus clear. Kalau hibah tanah, ya tanah saja. Kecuali memang hibah tanah sekaligus bangunan. Sementara ini pembangunannya masih tahap dua, bahkan masih ada tahap tiga,” jelasnya.
3. Butuh Kepastian Status dan Dokumen Aset
Pertimbangan ketiga menyangkut kepastian status seluruh aset yang akan dialihkan agar proses pencatatan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Zaki menilai penyerahan idealnya dilakukan setelah pembangunan selesai dan seluruh objek hibah, baik tanah maupun bangunan, telah memiliki status serta dokumen yang jelas.
“Dengan belum rampungnya pembangunan dan belum lengkapnya objek hibah, Pemkot Bandar Lampung untuk sementara belum dapat menerima penyerahan Embung Kemiling. Menunggu semuanya beres, baru kita buat berita acaranya sebagai aset Pemkot,” tuturnya.
Ia menegaskan Pemprov Lampung perlu memastikan kejelasan seluruh aset, baik lahan maupun bangunan embung, sebelum proses hibah dilanjutkan. Pemkot pun belum menutup kemungkinan menerima hibah tersebut setelah pembangunan rampung dan dokumen dinyatakan lengkap.(nda)