
BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pelaku usaha di sektor swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan. Langkah ini diambil menyusul terbitnya regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat terkait kewajiban THR tahun 2026.
Dalam penyampaiannya pada kamis (5/3/2026), orang nomor satu di Kota Tapis Berseri tersebut menekankan pentingnya sinergi antara penggiat usaha dengan aturan kementerian tenaga kerja guna menjaga kesejahteraan para pekerja menjelang Idulfitri.
Wali Kota Eva Dwiana meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung untuk memberikan perhatian ekstra agar tidak ada lagi kasus pekerja yang hak THR-nya terabaikan atau dipotong tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya minta Disnaker untuk memantau serius pekerja swasta. Jangan sampai ada lagi laporan THR tidak dibayarkan. Harapan saya, semua penggiat usaha di Bandarlampung mengikuti instruksi pusat untuk membayar tepat waktu,” tegas Eva Dwiana.
Sebagai langkah konkret, Pemkot berencana mengumpulkan para pengusaha dalam waktu dekat. “Insya Allah, seluruh penggiat usaha akan kita kumpulkan untuk memastikan hak THR para pekerja ini benar-benar terakomodir,” tambahnya.
Menindaklanjuti arahan Wali Kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandarlampung, Yudi, menyatakan siap mengawal proses distribusi THR di lapangan. Ia menegaskan bahwa pembayaran tidak boleh melampaui hari raya atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali.
Langkah-langkah strategis Disnaker Bandarlampung:
Surat Edaran: Disnaker telah menyurati perusahaan-perusahaan agar mematuhi jadwal pembayaran.
Pos Pengaduan: Layanan pengaduan resmi akan dibuka sepekan sebelum lebaran bagi pekerja yang mengalami kendala.
Meski fungsi pengawasan berada di tingkat Provinsi, Disnaker Kota akan gencar memberikan imbauan dan pendampingan.
“Kami akan buka pos pengaduan seminggu sebelum lebaran. Intinya, sebelum hari raya, semua hak pekerja harus sudah tuntas dibayarkan,” ujar Yudi.
Pesan Utama: Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR tepat waktu bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan bentuk apresiasi terhadap dedikasi pekerja yang menjadi roda penggerak ekonomi kota.(nda)








