
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai menabuh genderang perang terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan lalu lintas. Wali Kota Eva Dwiana secara tegas menyoroti banyaknya rumah makan, sekolah swasta, hingga rumah sakit yang nekat beroperasi tanpa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 ini dituding menjadi biang kerok kemacetan parah yang kerap menghantui sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tapis Berseri.
Salah satu institusi besar yang mendapat atensi khusus adalah Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila. Bunda Eva menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi agar manajemen RS segera mengurus dokumen ANDALALIN.
“Pemkot sudah banyak membantu berdirinya RSPTN, harapannya manajemen bisa kooperatif menghubungi Dinas Perhubungan. Ini demi kenyamanan bersama,” ujar Bunda Eva di Aula Semergou, Selasa (31/3).
Ketegasan ini didukung penuh oleh DPRD Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi III, Agus Djumadi, berencana memanggil manajemen RSPTN Unila bersama Dishub, PTSP, dan Perkim untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kami minta manajemen tidak meremehkan dampak ANDALALIN. Jangan sampai saat operasional penuh nanti justru memicu kemacetan parah,” tegas Agus.
Selain masalah dokumen, Satgas Bandar Lampung bersama Kepolisian mulai bergerak menyisir parkir liar di trotoar. Beberapa titik seperti di depan Supermarket Chandra Jalan Pemuda, Mall Kartini, hingga kawasan Pahoman telah ditertibkan.
“Kita minta pengertian pemilik usaha untuk siapkan kantong parkir. Kalau parkir tertata rapi, wisatawan luar daerah akan semakin berminat datang ke Bandar Lampung,” tambah Wali Kota.
Kepala Dinas Perhubungan, Socrat Pringgodanu, menjelaskan bahwa penertiban ini juga bertujuan menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini, retribusi dari parkir liar tidak masuk ke kas daerah karena tidak memiliki dasar hukum dan Perwali yang sah.
“Banyak keluhan masyarakat soal bahu jalan dan trotoar yang dimonopoli parkir liar. Kami akan terus tertibkan secara kontinu. Parkir resmi harus jelas dasar hukumnya agar kontribusinya nyata untuk pembangunan kota,” pungkas Socrat.
Langkah berani ini diharapkan menjadi titik balik penataan transportasi kota, di mana pertumbuhan ekonomi dari sektor usaha harus berjalan selaras dengan ketertiban umum dan hukum yang berlaku.(nda)








