image_pdfimage_print

Bandar Lampung – Sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali memanas di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis, 7 Mei 2026. Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda itu, majelis hakim secara terbuka menyoroti mangkirnya mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, yang kembali absen sebagai saksi.

Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam perkara ini yakni Komisaris PT LEB sekaligus mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo, Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi bahkan mempertanyakan alasan ketidakhadiran Arinal yang disebut belum siap secara mental untuk memberikan kesaksian. Menurut Firman, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dari hasil tes medis di RS Urip Sumoharjo dinyatakan sehat. Tapi dia membuat pernyataan bahwa dirinya secara mental tidak siap,” kata Firman di persidangan.

Hakim menilai alasan itu terlalu mengada-ada dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari kewajiban hadir sebagai saksi di pengadilan.

“Alasan ini tidak sah. Tapi kami kembalikan kepada JPU, panggil lagi. Ini baru satu kali alasan yang diterima,” tegas Firman.

Sorotan terhadap Arinal semakin tajam lantaran ini merupakan kali kedua dirinya tidak hadir di persidangan. Pada sidang sebelumnya, Kamis, 30 April 2026, ia juga absen dengan alasan sakit.

Majelis hakim pun mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Arinal Djunaidi jika keterangannya dianggap penting dalam mengungkap perkara dugaan korupsi PI 10 persen PT LEB tersebut.

“Kapan mau diagendakan? Saya kembalikan ke JPU kalau merasa penting menghadirkan Arinal Djunaidi,” tandas Firman.