
Lampung – Acara Lanjutan Kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahaya Suap dan Gratifikasi dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, pada Kamis (6-11-2025).
Hal ini di sampaikan langsung oleh Kasatgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit Koorsup) Wilayah II KPK, Kuswanto ia memaparkan praktik korupsi umumnya disebabkan oleh dua faktor utama, yakni “bad system” (sistem yang buruk) dan “bad people” (orang yang buruk).
Menurutnya, sistem yang buruk harus dibenahi melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, sementara perilaku aparatur yang tidak berintegritas perlu diperbaiki melalui pembinaan dan pengawasan ketat.
“Kalau sistemnya baik dan dijalankan oleh orang yang berintegritas, maka peluang korupsi bisa ditekan. Tapi kalau sistemnya rusak dan dijalankan oleh orang yang tidak jujur, pasti akan bermasalah,” ujarnya.
sementara itu Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menegaskan, DPRD Lampung akan terus mendukung langkah-langkah yang bertujuan menciptakan efisiensi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran yang baik.
“Semua yang diarahkan KPK ini demi kebaikan dan efisiensi anggaran publik. DPRD tentu akan mendukung penuh,” tegasnya.








