
BANDARLAMPUNG – Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Kota Bandarlampung terhadap perusakan lingkungan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Budi Ardianto, resmi “mengunci” aktivitas pembangunan perumahan elite di kawasan Bukit Camang yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan.
Langkah berani ini diambil setelah tercium adanya indikasi pengembang yang mencoba mengakali aturan. Dengan dalih perbaikan talut, kenyataan di lapangan justru menunjukkan pemandangan memprihatinkan: bukit dikeruk secara masif.
Bongkar Modus ‘Talut’ di Balik Pengerukan Bukit
Budi Ardianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi bisa dikecoh oleh modus klasik para pengembang nakal.
“Dalihnya membantu perbaikan talut, tapi faktanya bukit diratakan. Bahkan material batu hasil pengerukan diduga dipakai untuk menimbun lahan di area lain,” ungkap Budi dengan nada bicara tegas, Senin (2/2/2026).
Tanpa Amdal, Alat Berat Wajib Berhenti!
DLH bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah memerintahkan penghentian total seluruh aktivitas di Jalan Yasir Hadisubroto, Kelurahan Tanjunggading tersebut. Budi memberikan ultimatum keras kepada pihak pengembang: Tunjukkan dokumen atau angkat kaki.
“Jika tidak mampu menunjukkan dokumen lingkungan yang sah (Amdal), kami hentikan seluruh aktivitas. Tidak ada kompromi. Bukit bukan ruang bebas yang bisa dikeruk sesuka hati!” tambahnya.
Ancaman Bencana Ekologis
Keputusan penghentian ini bukan tanpa alasan. Bukit Camang memiliki fungsi vital sebagai benteng pertahanan alam—penyangga aliran hujan dan daerah resapan air. Jika pengerukan dibiarkan, warga sekitar dihantui ancaman nyata: banjir bandang dan tanah longsor.
Kini, pengembang dijadwalkan untuk dipanggil guna memberikan klarifikasi. Pemkot Bandarlampung memastikan pengawasan akan dilakukan 24 jam untuk menjamin tidak ada satu pun alat berat yang bergerak sebelum seluruh persyaratan hukum terpenuhi.(nda)








