
Pandawanews.com – Aksi kriminal bermodus mengaku sebagai wartawan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Tiga pria diringkus Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang warga dengan nilai permintaan mencapai Rp30 juta.
Kapolsek Rawajitu Selatan, IPTU Rudi Jonas, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa diperas dan diancam.
“Para pelaku menggunakan modus mengaku sebagai wartawan. Mereka mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban yang bersifat sensitif apabila permintaan uang tidak dipenuhi. Korban yang berada di bawah tekanan akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar IPTU Rudi Jonas, Minggu (8/2/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 13.43 WIB. Korban, seorang perempuan berusia 52 tahun, dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan dari “Unit II”.
Pelaku menuduh korban memiliki hubungan terlarang dan mengklaim memiliki foto korban bersama seorang pria yang bukan suaminya. Foto tersebut diancam akan disebarluaskan kepada keluarga dan publik.
Pelaku kemudian mengatur pertemuan di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu. Dalam pertemuan tersebut, korban diminta menyerahkan uang “tutup mulut” sebesar Rp30 juta. Karena takut dan tertekan, korban hanya mampu menyerahkan uang tunai Rp3 juta, dengan janji sisanya akan ditransfer kemudian.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan bergerak cepat. Ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi tak lama setelah transaksi berlangsung.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp3 juta di saku salah satu pelaku yang diakui sebagai hasil pemerasan. Ketiganya langsung kami amankan berikut barang bukti,” jelas Kapolsek.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul. Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta, beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk beraksi, serta tiga sepeda motor tanpa pelat nomor.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku wartawan atau aparat dan meminta sejumlah uang.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan. Jika merasa terancam, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas IPTU Rudi Jonas.








