
Polda Lampung “Gempur” Tambang Emas Ilegal di Lahan PTPN: 41 Eskavator Disita, 14 Orang Jadi Tersangka
LAMPUNG – Langkah berani diambil Polda Lampung dalam memberantas praktik illegal mining. Ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk menggerebek lokasi pertambangan emas dan batu bara ilegal yang bersembunyi di tengah hamparan lahan sawit milik PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan, pada Minggu (8/3).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 24 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengonfirmasi bahwa 14 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 24 orang yang kami amankan, 14 orang sudah berstatus tersangka, sementara sisanya masih saksi,” ujar Irjen Helfi dalam konferensi pers, Selasa (10/3).

Skala penambangan ini tergolong besar. Polisi menyita total 41 unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk kekayaan alam secara ilegal. Saat ini, 7 unit alat berat sudah berada di Mapolda Lampung, 3 unit dalam perjalanan, dan 32 unit lainnya masih dalam penjagaan ketat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain alat berat, petugas juga mengamankan puluhan jerigen berisi bahan bakar serta 17 unit sepeda motor yang diduga milik para pekerja tambang.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut.
“Tim masih bekerja di lapangan. Kasus ini akan terus kami kembangkan sampai tuntas,” tegas Jenderal Bintang Dua tersebut.(nda)








