image_pdfimage_print

Bandar Lampung — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas melalui kebijakan nyata dan terukur dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan penyusunan dan pemaparan policy brief bertema Percepatan Instrumen Operasional Perda Nomor 4 Tahun 2024 demi Bandar Lampung Kota Inklusif dan Berkeadilan yang berlangsung di ruang lobi DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (19/5). Kegiatan tersebut melibatkan DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, organisasi penyandang disabilitas, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Asroni mengatakan, keberadaan perda tersebut perlu segera diperkuat dengan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali), penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD), serta pembentukan Unit Layanan Disabilitas agar implementasinya berjalan efektif.

“Perda ini jangan hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata. Harus ada keberanian politik dan langkah konkret agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi,” ujarnya.

Ia menilai masih banyak persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung, mulai dari terbatasnya akses pekerjaan formal, perlindungan sosial yang belum optimal, fasilitas umum yang belum ramah disabilitas, hingga minimnya perlindungan bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.

Dalam policy brief tersebut juga diungkap belum adanya instrumen operasional sebagai turunan Perda Nomor 4 Tahun 2024. Akibatnya, sejumlah program lintas OPD dinilai masih berjalan parsial dan belum memiliki indikator yang jelas.

Asroni menegaskan, paradigma kebijakan terhadap penyandang disabilitas harus berubah dari pendekatan berbasis belas kasihan menjadi pendekatan berbasis hak.

“Penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah,” katanya.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung juga mendorong penguatan fungsi pengawasan dan penganggaran agar seluruh OPD memiliki komitmen menghadirkan layanan publik yang inklusif.

Menurutnya, pembangunan kota inklusif harus diwujudkan melalui kebijakan nyata seperti pendidikan inklusif, layanan kesehatan yang aksesibel, pelatihan kerja, hingga pembangunan infrastruktur ramah disabilitas.

“Kota yang maju bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga kemampuan menghadirkan keadilan dan akses setara bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” tambahnya.

Melalui kegiatan itu, DPRD Kota Bandar Lampung berharap terbangun sinergi antara legislatif, eksekutif, dunia usaha, akademisi, media, dan komunitas masyarakat dalam mempercepat terwujudnya Bandar Lampung sebagai kota inklusif dan berkeadilan sosial.