image_pdfimage_print

Bandar lampung – Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian memberikan kesaksian dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (30/6/2026). Nanda bersaksi melalui Zoom karena sakit.

Di hadapan majelis hakim, Nanda mengaku mengenal Dendi Ramadhona sejak kecil dan mengetahui suaminya telah berbisnis jual beli mobil dan motor sejak masih kuliah.

Nanda menjelaskan rumah di Gang Bukit, Bandar Lampung, senilai Rp1,5 miliar dibeli dari dana Dendi sebesar Rp550 juta, sementara sisanya berasal dari ayah mertua dan kakak iparnya. Ia juga menyebut rumah yang ditempatinya merupakan warisan orang tua, sedangkan sejumlah tanah atas namanya merupakan pemberian suami.

Terkait penyitaan tas bermerek, perhiasan, dan logam mulia, Nanda meminta barang yang dimilikinya sebelum menikah, termasuk cincin dan gelang mahar, dikembalikan.

Jaksa kemudian menyoroti perbedaan LHKPN Nanda tahun 2019 dan 2024 serta sejumlah aset yang tidak dicantumkan. Menjawab pertanyaan hakim, Nanda mengaku hanya mengikuti arahan suaminya saat mengisi laporan tersebut.

“Saya hanya mengikuti arahan suami saya, saat itu masih menjabat sebagai Bupati Pesawaran,” ujarnya.

Di akhir sidang, Dendi menyampaikan pesan kepada istrinya sambil menahan tangis. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. (*)