image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG – Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas Samsat di Kota Bandar Lampung menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam meningkatkan pelayanan Samsat, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan modern bagi masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Bandar Lampung, Direktur Utama Jasa Raharja, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, para Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas seluruh Polda se-Indonesia, para Direktur Bank Pembangunan Daerah atau BPD, serta para Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda dari seluruh Indonesia.

Rakornas Samsat menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan Samsat, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta mendorong transformasi digital dan inovasi pelayanan publik.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pelayanan Samsat sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah. Komitmen tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas Tahun 2026 di Novotel, Jalan Raden Intan, Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Senin (14/7/2026).

“Kota Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung memiliki luas wilayah sekitar 183,77 kilometer persegi, terdiri atas 20 kecamatan dan 126 kelurahan, dengan jumlah penduduk hampir 1,3 juta jiwa. Pada Triwulan I Tahun 2026, pertumbuhan ekonomi kota ini mencapai 5,72 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia atau IPM berada pada angka 81,26,” tutur Eva Dwiana.

“Sebagai gerbang Pulau Sumatera, Bandar Lampung memiliki posisi strategis karena terhubung dengan Jalan Tol Trans Sumatera, memiliki kawasan pantai, pegunungan, serta Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan internasional di Sumatera bagian selatan,” ujarnya.

Kondisi tersebut mendorong aktivitas perdagangan, jasa, investasi, dan mobilitas masyarakat yang terus meningkat.

Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi landasan penting dalam penguatan pengelolaan pajak daerah melalui penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Kebijakan tersebut memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pembangunan daerah.

“Sepanjang Tahun Anggaran 2025, realisasi penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Kota Bandar Lampung mencapai Rp232,14 miliar atau rata-rata Rp19,34 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, Opsen PKB menyumbang Rp163,57 miliar atau 70,46 persen, sedangkan Opsen BBNKB sebesar Rp68,34 miliar atau 29,44 persen,” terang Eva Dwiana.

Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan kedua jenis opsen tersebut telah mencapai Rp112,20 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa sinergi pelayanan Samsat semakin efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Kota Bandar Lampung. Secara umum, penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB juga menunjukkan tren yang stabil dan positif, dengan Opsen PKB masih menjadi kontributor utama terhadap penerimaan daerah.

“Melalui Rakornas Tahun 2026, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap dapat lahir berbagai rekomendasi strategis untuk memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan, mendorong inovasi pelayanan, mempercepat transformasi digital, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Eva Dwiana. (nda)