
BANDAR LAMPUNG – Pihak MBK memberikan klarifikasi terkait kendala yang menyebabkan pekerjaan normalisasi saluran air di bawah Flyover Sultan Agung, Jalan Pelita Baru, hingga saat ini belum dapat dilaksanakan.
Menurut Zemmi dari pihak MBK, hambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh tembok milik MBK, melainkan oleh tembok milik PT PLN atau Perusahaan Listrik Negara.
Mereka menjelaskan bahwa peran MBK dalam kegiatan tersebut hanya sebatas membantu dengan menyediakan alat berat untuk mendukung proses pekerjaan.
“Namun demikian, pelaksanaan pekerjaan masih belum memungkinkan dilakukan karena terdapat tiang listrik milik PLN yang berada di lokasi dan menghalangi proses pengerjaan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
“Kami MBK berharap kendala tersebut dapat segera diselesaikan melalui koordinasi dengan pihak PLN, sehingga hambatan di lapangan dapat diatasi dan pekerjaan dapat dilanjutkan sesuai rencana,” tutup Zemmi.
Sebelumnya, Camat Labuhan Ratu Hendra Setiawan menyebut salah satu dari dua saluran air di bawah flyover tertutup tembok dari area parkir MBK. Kondisi itu dinilai berpotensi memicu luapan air saat hujan deras di kawasan Pelita Baru dan sekitar Gereja HKBP.
Dengan adanya klarifikasi ini, penyelesaian normalisasi kini menunggu koordinasi antara Satgas Kota Bandar Lampung dengan PLN untuk pemindahan tiang gardu listrik. (nda)








