image_pdfimage_print

Bandar Lampung – Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA), koalisi yang menghimpun 20 lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Provinsi Lampung, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, yang menyeret Bupati nonaktif Ardito Wijaya.

Ketua Presidium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menyatakan bahwa fakta yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Jumat (31/7/2026) soal dugaan aliran dana yang disebut berasal dari politikus PDIP Ni Ketut Dewi Nadi untuk kebutuhan kampanye Pilkada Lampung Tengah 2024 tidak boleh berhenti sebagai catatan persidangan semata.

“Fakta yang dibacakan jaksa di persidangan itu bukan perkara kecil. Ada dugaan transaksi ratusan juta rupiah yang disebut mengalir untuk kebutuhan logistik kampanye, dan itu terungkap dari hasil ekstraksi percakapan yang sudah dibenarkan sendiri oleh terdakwa di depan majelis hakim. KPK tidak boleh berhenti hanya pada dakwaan suap dan gratifikasi proyek alkes. Ini harus didalami lebih jauh, siapa saja yang terlibat dalam aliran dana pencalonan itu,” kata Sudirman Dewa dalam keterangannya, Rabu (4/8/2026).

Sudirman menilai pengakuan Ardito Wijaya di persidangan yang sama bahwa ia telah menyetor masing-masing Rp200 juta kepada PDIP dan PKS terkait rekomendasi pencalonannya, serta mengucurkan dana miliaran rupiah untuk memenangkan Pilkada Lampung Tengah 2024 turut membuka ruang dugaan adanya pola pembiayaan politik yang bersumber dari hasil korupsi proyek pemerintah daerah.

“Kalau benar ada pola dana kampanye yang bersumber dari uang-uang yang diduga hasil pengondisian proyek, ini bukan hanya soal Ardito Wijaya sebagai individu. Ini menyangkut mekanisme pembiayaan politik yang lebih luas, yang menurut kami wajib ditelusuri KPK sampai ke akar-akarnya, siapa pun pihak yang disebut di persidangan, termasuk pihak-pihak yang selama ini hanya disebut sebagai sumber dana,” ujarnya.

ALAM BAKA turut menyoroti sorotan majelis hakim yang diketuai Enan Sugianto terhadap ketidaksinkronan keterangan sejumlah saksi berstatus terdakwa dalam persidangan tersebut, serta pertanyaan hakim anggota Edi Purbanus soal sikap Ardito Wijaya yang disebut tidak memerintahkan pengembalian atau pelaporan uang Rp500 juta ke KPK.

“Ketika hakim sendiri yang mempertanyakan ketidaksinkronan keterangan para saksi, itu sinyal kuat bahwa ada yang perlu ditelusuri lebih dalam. Kami tidak ingin proses hukum ini berhenti pada empat terdakwa yang sudah ada di kursi pesakitan, sementara dugaan aliran dana lain yang muncul di persidangan dibiarkan menguap begitu saja,” kata Sudirman.

Sebagai bentuk desakan tersebut, ALAM BAKA menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPK RI, Jakarta, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sudirman menyebut aksi ini akan diikuti oleh perwakilan dari 20 LSM yang tergabung dalam koalisi.

“Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial masyarakat Lampung terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kami ingin KPK memastikan tidak ada fakta persidangan yang dibiarkan menggantung tanpa pendalaman, apalagi yang menyangkut dugaan aliran dana politik,” tegas Sudirman.