
BANDARLAMPUNG- Sebanyak 5.390 narapidana di Provinsi Lampung menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 105 orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung M Hilal mengatakan, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Lampung mencapai 9.124 orang. Dari 5.547 narapidana yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 5.390 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Remisi secara simbolis diserahkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela setelah upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Korpri Lampung, Senin (17/8/2026).
Hilal menjelaskan, remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan. Narapidana yang melanggar tata tertib tidak berhak memperoleh remisi maupun hak integrasi lainnya.
Pemberian remisi berlaku tanpa diskriminasi terhadap jenis tindak pidana, termasuk kasus narkotika, korupsi, terorisme, maupun tindak pidana umum, selama memenuhi ketentuan.
Pemerintah berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menaati aturan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.







