
Bandar Lampung — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bandar Lampung menyatakan komitmennya untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Pendampingan tersebut dilakukan mengingat batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman pada 18 Oktober 2026 semakin dekat.
Ketua DPC HIPMI Kota Bandar Lampung sekaligus anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bandar Lampung, Indra Feriza, mengatakan kewajiban sertifikasi halal bukan bertujuan membebani pelaku usaha. Menurutnya, sertifikasi justru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi konsumen dan pelaku UMKM.
“Ini bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi sebagai upaya pendataan dan memastikan masyarakat Kota Bandar Lampung bisa berkembang. Dengan begitu, pelaku UMKM juga merasa lebih aman dalam menjalankan usahanya,” ujar Indra saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026).
Ia menilai keberadaan sertifikasi halal dapat membantu membangun iklim usaha di Bandar Lampung yang lebih tertata dan memberikan jaminan bagi para pelaku bisnis.
Untuk merealisasikan dukungan tersebut, HIPMI Kota Bandar Lampung membuka ruang bagi UMKM yang menghadapi kendala, baik dalam hal administrasi maupun teknis saat mengajukan sertifikasi halal.
Indra menjelaskan, HIPMI memiliki sejumlah bidang yang menangani persoalan sertifikasi halal. Karena itu, pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dapat bergabung dan memperoleh pendampingan.
“Kami siap menjadi wadah, membantu serta menyalurkan proses pengurusan sertifikasi halal. HIPMI juga merupakan mitra strategis Pemerintah Kota Bandar Lampung,” katanya.
Mengingat tenggat Oktober 2026 semakin dekat, Indra juga berencana melakukan pertemuan dengan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung. Pertemuan tersebut akan membahas strategi percepatan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di lapangan.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, batas akhir kewajiban sertifikasi halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026.
Sebelumnya, Kepala Balai BPJPH Provinsi Lampung, Saluddin, menyampaikan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan akan menghadapi sanksi administratif secara bertahap, termasuk kemungkinan penghentian hingga penutupan kegiatan usaha bagi yang tetap tidak mematuhi aturan.
Hingga Agustus 2026, kepatuhan UMKM di Lampung terhadap sertifikasi halal masih terbilang rendah. Dari sekitar 9 juta UMKM yang tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baru sekitar 24 persen yang telah memiliki sertifikat halal.
Di sisi lain, kuota program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) di Lampung sebanyak 39.000 penerima telah sepenuhnya terserap sejak Mei 2026. Kondisi tersebut membuat BPJPH mengimbau pelaku usaha untuk mempertimbangkan jalur mandiri melalui skema Self Declare berbayar maupun mekanisme reguler.







