image_pdfimage_print

Pandawanews.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas (migas) di Provinsi Lampung. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, disebut telah mengarahkan pengalihan pengelolaan PI 10 persen saat dirinya masih berstatus gubernur terpilih dan belum resmi dilantik.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/2/2026). Perkara ini menyeret tiga terdakwa dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp258 miliar, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.

Dalam dakwaan, Arinal disebut mengintervensi proses penetapan pengelola PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES). Padahal sebelumnya, Gubernur Lampung saat itu, M. Ridho Ficardo, telah menetapkan PT Wahana Raharja (WR) sebagai pengelola melalui SK Gubernur Nomor G/555/B.05/HK/2017.

Perkara ini bermula dari surat Kepala SKK Migas Nomor SRT-0189/SKKMA0000/2019/SO tertanggal 11 April 2019 yang dikirim kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan DKI Jakarta untuk memastikan BUMD penerima PI 10 persen.

Menurut dakwaan, Arinal yang saat itu belum dilantik menyatakan ketidaksetujuannya apabila pengelolaan PI tetap berada di PT Wahana Raharja.

Ia kemudian mengundang Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung, Ganefo Zain, serta Kabid Migas Dinas ESDM, Jefri Aldi, dalam sebuah pertemuan di Hotel Alam Sutera, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Arinal disebut meminta agar proses pengalihan PI ditunda hingga dirinya resmi menjabat. Ia juga diduga menjanjikan jabatan Kepala Dinas ESDM kepada Jefri Aldi.

Selanjutnya, pertemuan lanjutan digelar di sebuah kafe di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung. Rapat tersebut dihadiri 13 orang, termasuk sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemprov Lampung. Dalam forum itu, menurut jaksa, disepakati bahwa penerima PI 10 persen dialihkan ke PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Arinal kemudian disebut memerintahkan Biro Perekonomian untuk menyiapkan skema pembentukan anak perusahaan guna menindaklanjuti keputusan tersebut.

Setelah resmi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49/P Tahun 2019, rencana tersebut direalisasikan. Pada 17 Juni 2019, RUPS PT LJU menyetujui pembentukan anak usaha di bidang migas. Pada awal Oktober 2019, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) resmi berdiri dengan modal awal Rp10 miliar yang bersumber dari APBD.

Namun, JPU menilai proses penyertaan modal tersebut cacat hukum. Pengalihan penyertaan modal ke PT LEB disebut tidak melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda), sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, nilai penyertaan modal sebesar Rp10 miliar—dari yang disebut seharusnya Rp15 miliar—juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sidang perkara ini masih berlanjut. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Rabu (11/2/2026) dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.