
Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 2 April 2026.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota dewan, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi agenda konstitusional tahunan yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran.
Dalam rapat tersebut, penyampaian LKPJ dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedi Amarullah, yang mewakili Wali Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Dedi Amarullah menegaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa LKPJ yang disampaikan pada Maret 2026 merupakan pelaksanaan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan tersebut menggambarkan progres kinerja pemerintahan daerah sekaligus mencerminkan akuntabilitas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurut Dedi Amarullah, penyusunan LKPJ kepala daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta peraturan menteri terkait.
Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menilai capaian kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh dan terukur.
“LKPJ ini tidak hanya menggambarkan hasil kerja pemerintah daerah, tetapi juga merefleksikan akuntabilitas bersama antara kelembagaan pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Dedi Amarullah dalam sambutannya di hadapan peserta rapat paripurna.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan pembangunan selama tahun anggaran berjalan, tidak seluruh program dapat terealisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Namun, kondisi tersebut dijadikan sebagai bahan evaluasi dan motivasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan.
Ia menekankan bahwa berbagai tantangan yang dihadapi tidak mengurangi komitmen pemerintah kota untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik serta mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Menutup sambutannya, Dedi Amarullah menyampaikan harapan agar DPRD Kota Bandar Lampung sebagai mitra kerja pemerintah daerah dapat terus memberikan dukungan konstruktif.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk terus berkolaborasi dan bersinergi demi kemajuan Kota Bandar Lampung.
“Pada kesempatan ini kami memohon dukungan dari mitra kerja kami di DPRD, seluruh elemen masyarakat, dan seluruh stakeholder terkait untuk terus berkolaborasi dan bersinergi demi kemajuan Kota Bandar Lampung yang kita cintai,” tuturnya.
Rapat paripurna penyampaian LKPJ ini selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRD Kota Bandar Lampung untuk memberikan rekomendasi sebagai masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya.(ADV)










