image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Mulai Jumat, 10 April 2026, Pemkot resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).

Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, menyatakan bahwa regulasi ini tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota Eva Dwiana. Namun, jangan salah kaprah—kebijakan ini punya aturan main yang ketat!

Kebijakan ini ditujukan bagi ASN dengan jabatan staf hingga pejabat eselon IV. Tujuannya agar pola kerja lebih adaptif dan efisien tanpa mengurangi produktivitas.

Layanan publik tetap jadi prioritas utama. Oleh karena itu, kelompok berikut dilarang WFH:

1. Pejabat Struktural: Eselon II, III, Kepala OPD, Camat, hingga Lurah wajib tetap ngantor untuk fungsi manajerial.
2. Instansi Pelayanan Langsung: Dinas seperti Disdukcapil tetap beroperasi normal di kantor agar urusan masyarakat tidak terhambat.

Meski edaran pusat menjadwalkan per 1 April, Pemkot Bandar Lampung memilih tanggal 10 April untuk menyesuaikan dengan masa libur dan mematangkan sistem pengawasan.
“Draf SK sudah rampung. Kami ingin memastikan meski bekerja fleksibel, pengawasan kinerja tetap optimal dan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ujar Zulkifli.(nda)