image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru sempat memicu kegelisahan di kalangan wartawan. Sejumlah pasal, mulai dari Pasal 218 hingga 264, dianggap sebagai “ranjau” yang bisa menjerat jurnalis dengan delik berita bohong.

Menanggapi hal itu, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, pasang badan. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki imunitas hukum yang kuat selama bekerja sesuai koridor jurnalistik

Pria yang juga Pemred Sinarlampung.co ini menjelaskan bahwa dalam dunia hukum terdapat asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Artinya, aturan yang bersifat khusus (UU Pers) mengesampingkan aturan yang umum (KUHP).
“Wartawan tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugasnya. Jika ada sengketa pemberitaan, penyelesaiannya wajib lewat mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke pidana atau penjara,” tegas Juniardi.

Juniardi mengingatkan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang komprehensif, yakni:
Hak Jawab & Hak Koreksi: Ruang klarifikasi bagi pihak yang keberatan.
Hak Tolak: Perlindungan terhadap sumber informasi.
Dewan Pers: Penengah utama melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Sanksi dalam UU Pers itu denda administratif, bukan penjara. Ini yang harus dipahami aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak asal lapor atau salah tafsir,” tambahnya.

Meski terlindungi, Juniardi tetap mengingatkan insan pers di Lampung untuk tidak ceroboh. Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah syarat mutlak agar imunitas hukum tersebut berlaku.

Ia juga berencana mendorong koordinasi lebih lanjut dengan Polda Lampung dan Kejati untuk memperkuat kesepahaman (MoU), memastikan bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui jalur Dewan Pers terlebih dahulu.

“Cek dan ricek itu wajib. Kedisiplinan verifikasi data adalah cara terbaik menghindari celah delik berita bohong di KUHP baru,” tutupnya.(red)