
BANDAR LAMPUNG – Keluarga terduga pengguna narkotika berinisial Farel Aditya Pratama mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Tanjung Senang. Penangkapan tersebut diketahui berkaitan dengan Surat Pro Justitia Nomor B/154/VII/2026/Reskrim tertanggal 15 Juli 2026.
Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah tahapan prosedural yang perlu mendapat penjelasan dari kepolisian, terutama terkait penyampaian surat perintah penangkapan serta pelaksanaan penggeledahan.
Tony Bakrie, yang mengaku sebagai keluarga Farel, mengatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan maupun diperlihatkan surat perintah penangkapan saat Farel diamankan di kediaman seorang pria bernama Kemas.
“Kami mendapat informasi anggota keluarga kami diamankan oleh pihak Polsek Tanjung Senang. Yang kami pertanyakan, saat penangkapan tidak ada penjelasan maupun surat perintah penangkapan yang diperlihatkan kepada keluarga. Saat itu hanya disampaikan ada barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Tony.
Ia mengaku keluarga baru memperoleh salinan surat perintah penangkapan setelah mendatangi Polsek Tanjung Senang untuk memintanya secara langsung.
“Menurut informasi yang kami terima dari keluarga, surat tersebut baru diberikan beberapa hari setelah penangkapan dan disebut belum mencantumkan tanggal,” ujarnya.
Dalam perkara yang sama, seorang pria bernama Kemas alias Soleh turut diamankan. Istri Soleh juga menyampaikan keberatan atas penahanan suaminya serta mengemukakan dugaan adanya keterlibatan seorang oknum anggota Reskrim Polsek Tanjung Senang berinisial J.
Menurut pengakuannya, suaminya diminta membeli narkotika dalam rangka operasi kepolisian dan terdapat bukti transfer dana yang disebut berkaitan dengan pembelian tersebut. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
“Suami saya hanya disuruh membeli oleh oknum polisi berinisial J dan dijanjikan akan dilepaskan. Sampai sekarang belum juga dilepaskan,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Ia juga membantah anggapan bahwa suaminya berperan sebagai informan kepolisian.
Selain itu, ia mengaku menemukan kejanggalan saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Rumah kami digeledah tanpa memperlihatkan surat penggeledahan. Suami saya ditangkap, sementara beberapa orang lain akhirnya dipulangkan karena menurut informasi hasil tes urine mereka tidak positif,” katanya.
Menurut keterangannya, pada hari penangkapan terdapat lima orang yang sempat diamankan. Namun, hanya dua orang yang kemudian ditetapkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya transfer dana kepada anggota kepolisian, Kapolsek Tanjung Senang, Edy, membenarkan bahwa dalam pengungkapan tindak pidana narkotika dikenal metode undercover buy atau pembelian terselubung sebagai salah satu teknik penyelidikan.
“Itu namanya undercover buy. Pengungkapan kasus narkotika memang menggunakan metode pemancingan. Mekanisme itu dilakukan sesuai prosedur,” ujar Edy.
Namun, hingga saat dikonfirmasi, Kapolsek belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pernyataan keluarga mengenai dugaan tidak diperlihatkannya surat perintah penangkapan, surat penggeledahan, maupun alasan hanya dua dari lima orang yang disebut sempat diamankan kemudian diproses lebih lanjut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polresta Bandar Lampung maupun Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penangkapan serta tudingan mengenai keterlibatan oknum anggota kepolisian sebagaimana disampaikan oleh pihak keluarga.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pernyataan mengenai dugaan pelanggaran prosedur maupun keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam perkara ini berasal dari keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung, Propam, maupun pihak-pihak terkait lainnya.








