
BANDAR LAMPUNG — Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Lampung Tengah, Ardito Wijaya, tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.52 WIB.
Kedatangan Ardito bersama rombongan itu untuk menjalani sidang pembacaan putusan atas perkara yang menjeratnya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ardito Wijaya. Hakim menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
“Menyatakan terdakwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata anggota majelis hakim Enan Sugiarto saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Ardito dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp7,85 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Ardito.
Dengan putusan 5 tahun penjara, majelis hakim tidak sepenuhnya mengabulkan tuntutan jaksa.
Dalam pertimbangannya, salah satu hal yang meringankan hukuman Ardito adalah sikapnya selama persidangan. Majelis hakim menilai terdakwa kooperatif dan bersikap sopan selama menjalani proses hukum.
Putusan ini menjadi titik penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes Lampung Tengah. Ardito kini harus menjalani hukuman pidana setelah majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan.









