image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan rencana pemberangkatan umrah bagi masyarakat pada tahun 2026 tetap dengan kuota sebanyak 1.000 jemaah. Tidak ada penambahan maupun pengurangan kuota dari rencana yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, dalam agenda Hearing Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun 2026 bersama Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (31/8/2026).

“Rencana kuota 1.000 jemaah umrah di 2026 ini, itu saja. Tidak ada penambahan ataupun pengurangan,” kata Jhoni.

Menurutnya, petunjuk teknis (juknis) terkait program tersebut telah disusun sejak sebelumnya. Kendati demikian, proses seleksi penerima tetap dilakukan secara selektif, meskipun terdapat peserta yang ditunjuk oleh wali kota.

“Memang juknis sudah lama dibuat. Kita tetap selektif walaupun ditunjuk oleh wali kota,” ujarnya.

Jhoni menjelaskan, salah satu persyaratan utama penerima program umrah adalah berdomisili atau berasal dari Kota Bandar Lampung. Program tersebut juga memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi penerima, namun dengan kriteria tertentu.

“Untuk syarat sendiri yang utama berasal dari Kota Bandar Lampung. Boleh dari kalangan ASN, akan tetapi memang ASN yang berprestasi atau berkontribusi untuk Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Sementara itu, terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai banyaknya peserta program umrah yang berasal dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) pada pelaksanaan sebelumnya, Jhoni mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan tersebut.

Ia menyebut data maupun persoalan tersebut terbagi pada masing-masing OPD sehingga pihak yang mempertanyakan hal tersebut disarankan untuk meminta penjelasan langsung kepada OPD terkait.

“Saya tidak tahu, kan itu terpisah-pisah. Jadi tanyakan ke OPD masing-masing,” pungkasnya.