
BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandar Lampung tersebut dibacakan Juru Bicara Badan Anggaran Rama Apriditya, dalam rapat paripurna, Senin (7/9/2026).
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan bahwa Raperda Perubahan APBD 2026 telah dibahas secara komprehensif melalui pembahasan komisi, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pendapat akhir fraksi.
Perubahan APBD dilakukan antara lain karena penyesuaian pemanfaatan SILPA Tahun Anggaran 2025, perubahan target pendapatan daerah, penyesuaian belanja pegawai, pergeseran belanja hibah dan bantuan sosial, kewajiban kepada pihak ketiga, serta perubahan alokasi anggaran sejumlah perangkat daerah.
Dalam postur APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,981 triliun, atau meningkat sekitar Rp323,49 miliar dari APBD sebelum perubahan sebesar Rp2,658 triliun.
Sementara belanja daerah meningkat sekitar Rp255,78 miliar menjadi Rp3,068 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sekitar Rp2,862 triliun, belanja modal Rp181,38 miliar, dan belanja tidak terduga Rp25 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp172,51 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp85,5 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp87,01 miliar dan SILPA ditargetkan nol rupiah.
Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi DPRD Kota Bandar Lampung pada prinsipnya menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan.
Fraksi Gerindra mendorong peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat serta meminta belanja diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penanganan banjir dan sampah, pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Fraksi PKS menekankan pentingnya efisiensi dan ketepatan sasaran belanja, sementara NasDem meminta seluruh program dilaksanakan secara optimal, tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan berharap perubahan APBD menjadi landasan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan dan tepat sasaran. Fraksi Golkar mendorong penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD dan pengelolaan aset tanpa menambah beban ekonomi masyarakat.
Sementara itu, PKB, Demokrat dan PAN juga menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan, termasuk peningkatan kinerja pemerintah, efektivitas anggaran, sinkronisasi program, serta perhatian lebih terhadap persoalan banjir di Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan seluruh hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran merekomendasikan kepada rapat paripurna agar Raperda Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Banggar berharap perubahan APBD tersebut tidak hanya menjadi penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung. (Cup)







