image_pdfimage_print

Bandarlampung – Komisi III DPRD Kota Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pengusaha terkait aktivitas pengerukan bukit di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Agus Djumadi itu memutuskan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengerukan oleh PT Liong Karya Mandiri.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya dugaan kerusakan lingkungan dan ekosistem akibat pengerukan bukit yang dinilai tidak berizin. Agus Djumadi menyampaikan bahwa sidak akan melibatkan instansi terkait, dengan surat pemberitahuan tembusan kepada pihak kepolisian.

“Kesimpulan dari hearing ini, kami akan menjadwalkan sidak bersama instansi terkait. Surat sidak juga akan ditembuskan ke pihak kepolisian, sesuai usulan anggota Komisi Yuhadi, agar jika ditemukan unsur pidana bisa langsung diproses secara hukum,” ujar Agus.

Politisi PKS ini menambahkan bahwa kondisi ruang terbuka hijau di Bandarlampung sangat minim. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas pengerukan yang merusak lingkungan harus ditindak tegas, terutama jika dilakukan tanpa izin resmi.

Keluhan masyarakat juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Warga sekitar mengaku terganggu oleh debu saat musim kemarau dan jalan licin saat hujan akibat aktivitas pengerukan bukit. Agus Djumadi meminta pemerintah kota dan perangkat daerah, seperti lurah dan camat, agar tidak menutup mata terhadap masalah ini.

“Kegiatan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan,” tegasnya.

Komisi III DPRD akan memastikan sidak dilakukan segera untuk memverifikasi dugaan pelanggaran dan memastikan langkah penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur