
BANDARLAMPUNG — Para pengendara di Lampung wajib waspada mulai hari ini. Operasi Zebra 2025, atau yang dikenal sebagai Operasi Zebra Krakatau 2025, resmi bergulir di wilayah hukum Polda Lampung. Berdasarkan informasi resmi Polres Bandarlampung, operasi penertiban lalu lintas ini akan berlangsung selama dua minggu penuh, dimulai sejak tanggal 17 hingga 30 November 2025.
Kepolisian telah menetapkan tujuh sasaran pelanggaran utama, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, dan tidak mengenakan helm SNI atau sabuk pengaman. Meskipun titik pasti operasi bersifat dinamis, penindakan juga akan mengoptimalkan kamera ETLE di jalur-jalur utama Kota Bandarlampung.
Meskipun jam pelaksanaan resmi belum diumumkan oleh kepolisian, perkiraan jam Operasi Zebra dapat merujuk pada pola operasi lalu lintas sebelumnya yang diterapkan oleh Korlantas Polri maupun Ditlantas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pengalaman operasi sebelumnya, pengawasan dan penindakan dapat dilakukan pada beberapa periode dalam sehari, antara lain:
Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
Siang: 10.00 – 12.00 WIB
Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Malam: 22.00 – 24.00 WIB
Dini hari: 03.00 – 05.00 WIB
Periode waktu tersebut menyesuaikan dengan jam sibuk pengguna jalan, seperti saat berangkat sekolah, berangkat kerja, hingga jam makan siang, dan juga malam hari yang kerap rawan pelanggaran.
Jam operasi di atas hanya perkiraan berdasarkan jadwal operasi lalu lintas sebelumnya dan jam kerja kepolisian. Waktu pelaksanaan sebenarnya dapat berbeda di setiap daerah dan menyesuaikan kebijakan Kepolisian setempat. Masyarakat disarankan selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas di sepanjang periode operasi.
Berdasarkan pengalaman uji coba tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan operasi sebelumnya di Lampung, beberapa titik yang menjadi fokus kegiatan berada di jalur utama Kota Bandar Lampung, seperti persimpangan ramai, jalan protokol, dan titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Misalnya, ETLE diterapkan di Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Fly Over Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), dan Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (arah Jalan Pattimura).
ETLE juga terpasang di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya JPO UBL dari (dari dua arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda. Adanya kamera pengawas tersebut, Polisi dapat memantau pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
Selain itu, Operasi Zebra Krakatau di Lampung Timur dan Lampung Tengah juga menekankan edukasi di persimpangan utama, seperti Simpang Perempatan TL Desa Mataram Marga, Simpang Tugu Pepadun Gunung Sugih, dan titik-titik strategis lainnya di jalur lintas tengah Sumatera.
Perlu dicatat, titik-titik yang disebutkan di atas hanya perkiraan berdasarkan lokasi operasi sebelumnya dan uji coba ETLE, bukan informasi resmi dari kepolisian untuk Operasi Zebra Lampung 2025.
Operasi ini menargetkan tujuh pelanggaran utama, yaitu:
1. Pengendara atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara ranmor di bawah umur
3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. (Nda)








