image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar sidang paripurna meski puluhan anggota legislatif tidak dapat menghadiri rapat tersebut. Sidang paripurna tetap dinyatakan kuorum dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menjelaskan bahwa ketidakhadiran sebagian anggota dewan disebabkan oleh berbagai alasan, di antaranya kondisi kesehatan dan tugas dinas di luar daerah.

“Saat ini jumlah terakhir yang kami monitor, total ada 57 anggota yang tidak dapat hadir, sehingga sekitar 28 anggota yang hadir. Memang ada beberapa anggota yang sakit dan kami mohon doa untuk kesembuhan rekan-rekan tersebut. Selain itu, ada pula anggota yang berhalangan karena agenda lain,” ujar Ahmad Giri Akbar saat dikonfirmasi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa rapat paripurna tetap memenuhi syarat kuorum sehingga agenda sidang dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pihak DPRD memastikan proses pengambilan keputusan tetap sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sidang paripurna tersebut merupakan bagian dari agenda kelembagaan DPRD Provinsi Lampung dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.