image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG – Tim gabungan Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pembongkaran paksa terhadap sebuah bangunan permanen di Jalan AMD, Kelurahan Bakung, Senin (19/1/2026). Bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha tersebut terbukti berdiri secara ilegal di atas drainase aliran sungai dan lahan milik Pemkot tanpa izin resmi.

 

Bangunan yang telah berdiri selama dua tahun ini dituding menjadi pemicu utama genangan air yang kerap meresahkan warga sekitar saat hujan deras.

 

Plt Camat Teluk Betung Barat, Angga Dwiyansyah, membantah klaim pemilik bangunan (Usman) yang mengaku mengantongi izin. Ia menegaskan pihak kecamatan maupun kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin di atas fasilitas publik tersebut.

 

“Pembongkaran ini adalah langkah awal penanganan banjir. Kami ingin lahan ini kembali ke fungsinya dan memberi manfaat bagi masyarakat luas sebagai ruang publik yang layak,” tegas Angga Dwiyansyah.

 

Lahan seluas lebih dari 400 meter persegi hasil pembongkaran ini akan dialihfungsikan untuk pelebaran drainase, pembangunan taman bermain anak, serta ruang publik.

 

Penertiban melibatkan personel Satpol PP, BPBD, Damkar, TNI/Polri, hingga aparatur kecamatan untuk memastikan proses berjalan kondusif.(rls/nda)