
Ayah dari mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya, yakni H. Raden Kalbadi, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis pagi (22/1/2026).
Dalam pemeriksaan kali ini, Raden Kalbadi datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi Ketua Peradi Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo, SH, MH, yang diduga bertindak sebagai penasihat hukumnya. Kedatangan Kalbadi tercatat sekitar pukul 10.45 WIB dan merupakan kali kedua dirinya diperiksa di Kejati Lampung.
Sebelumnya, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan tersebut juga telah dimintai keterangan oleh penyidik pidsus pada Senin, 12 Januari 2026.
Tokoh senior Way Kanan yang dikenal sebagai pengusaha perkebunan kelapa sawit itu dimintai keterangan terkait pendalaman perkara dugaan mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan anaknya, Raden Adipati Surya, saat menjabat sebagai bupati selama dua periode.
Raden Kalbadi diketahui memiliki ratusan hektare lahan garapan untuk usaha pertaniannya dan dikenal luas sebagai pengusaha sukses di sektor pertanian di Way Kanan.
Sementara itu, seiring mencuatnya perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Way Kanan, mantan Bupati Raden Adipati Surya juga telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Lampung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 6 Januari 2025, disusul pemeriksaan kedua pada 29 September 2025.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan di wilayah Way Kanan. Pada pemeriksaan kedua, Adipati Surya diketahui menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Adipati berlangsung selama kurang lebih 11 jam, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Menurut Armen, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Adipati sebagai kepala daerah, khususnya terkait penerbitan perizinan. Terkait kemungkinan penggeledahan rumah, ia menyebut hal tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa belasan saksi yang berasal dari sejumlah instansi, mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan.
penyidik masih terus mendalami dugaan penguasaan kawasan hutan dalam perkara tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat, mantan Bupati Raden Adipati Surya disebut berpeluang kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.










