image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan terobosan digital dalam pelayanan pajak daerah. Mulai Januari 2026, Bapenda tidak hanya membagikan lembaran SPPT PBB-P2, tetapi juga menyertakan 213.839 stiker barcode khusus untuk rumah atau bangunan milik wajib pajak di 20 kecamatan.

Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memantau dan melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus repot mengantre atau membawa berkas fisik yang menumpuk.

Manfaat Stiker Barcode bagi Warga:

Akses Tagihan Instan: Wajib pajak cukup memindai (scan) barcode untuk melihat seluruh riwayat tagihan, mulai dari tunggakan lama hingga tahun berjalan.

Unduh Mandiri: Masyarakat dapat langsung mengunduh softcopy SPPT PBB-P2 tahun 2025 dan 2026 melalui ponsel.

Layanan Terintegrasi: Ke depan, sistem ini akan dikembangkan untuk melayani administrasi mutasi dan pembetulan data pajak secara daring.

Target Pendapatan Rp130 Miliar

Plh Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa inovasi ini diharapkan mampu mendorong pencapaian target PBB tahun 2026 sebesar Rp130 miliar. Target tersebut terdiri dari Rp91 miliar ketetapan pajak berjalan dan Rp39 miliar penagihan tunggakan.

“Kami meminta bantuan Camat, Lurah, hingga Ketua RT untuk menyosialisasikan agar stiker barcode ini ditempel di rumah atau disimpan di tempat aman. Ini adalah kunci kemudahan pelayanan pajak masa depan,” ujar Yusnadi, Rabu (28/1/2026).

5 Kecamatan dengan Distribusi Barcode Terbanyak:

Berdasarkan data Bapenda, wilayah dengan kepadatan bangunan tertinggi menjadi prioritas distribusi:

Kemiling: 21.079 lembar

Sukabumi: 16.295 lembar

Sukarame: 13.870 lembar

Way Halim: 13.503 lembar

Panjang: 12.729 lembar

Dengan adanya sistem barcode ini, Pemkot Bandar Lampung optimis transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota melalui pajak akan semakin meningkat.(nda)