image_pdfimage_print

LAMPUNG SELATAN – Kebakaran hebat melanda gudang pengolahan sabut kelapa dan arang batok milik “Shanto” di Jalan Ir. Sutami, Dusun Kaliasin, Tanjung Bintang, Jumat (30/1/2026). Selain menghanguskan tumpukan material, insiden ini menguak dugaan kuat adanya aktivitas ilegal yang meresahkan warga sekitar.

Api diketahui sudah berkobar sejak malam hari, namun petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) baru menerima laporan pada pukul 15.00 WIB sore keesokan harinya. Keterlambatan ini membuat api terlanjur meluas dan sulit dipadamkan.

 

Penjaga gudang, Sukma Heri, mengeklaim api berasal dari puntung rokok. Namun, ia enggan menyebutkan nama perusahaan dan nilai kerugian, dengan dalih usaha tersebut “baru mengelola” tanpa papan informasi resmi.

 

tiga armada dikerahkan, termasuk bantuan dua unit mobil pemadam dan water supply dari Kota Bandar Lampung guna menjinakkan api yang tertimbun di tumpukan sabut.

 

“Kelihatannya Ilegal”

Ketua RT setempat, Ari, mengungkap bahwa lokasi tersebut memang bermasalah. Warga sebelumnya pernah berdemo karena aktivitas pembakaran limbah di lokasi itu menghasilkan asap pekat yang masuk ke permukiman.

“Dulu sudah pernah berhenti karena diprotes warga, tapi dua hari ini mereka bakar lagi. Katanya mengolah tali, tapi tidak ada pekerja, tidak ada papan nama. Saya tahunya cuma tempat bakar sampah, kelihatannya memang ilegal,” tegas Ari.

 

Dampak dan Tindak Lanjut

 

Selain ancaman api yang merambat, warga mengkhawatirkan pencemaran lingkungan pada saluran air (siring) di sekitar gudang. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang diharapkan segera mengusut legalitas gudang tersebut karena dinilai membahayakan keselamatan dan kesehatan lingkungan masyarakat Desa Sukanegara.(sup)