
Pandawanews.com, Bandar Lampung – Komitmen menjadikan Bandar Lampung sebagai kota inklusif kembali mengemuka dalam hearing lintas komisi DPRD Kota Bandar Lampung bersama Yayasan Satu Nama Yogyakarta dan Perkumpulan Komunitas Disabilitas Kota Bandar Lampung.
Forum dialog yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (10/2/2026), menjadi ruang strategis untuk membedah berbagai persoalan yang masih dihadapi penyandang disabilitas, sekaligus menagih keseriusan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hearing ini dihadiri perwakilan Yayasan Satu Nama dari Yogyakarta, komunitas disabilitas lokal, serta sejumlah anggota DPRD dari berbagai komisi. Diskusi berlangsung terbuka dan kritis, menempatkan DPRD sebagai aktor kunci dalam memastikan kebijakan daerah benar-benar berpihak dan berdampak nyata.
Fasilitator Lapangan Yayasan Satu Nama, Sherly, menegaskan bahwa audiensi ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan upaya membangun kerja sama konkret antara komunitas disabilitas dan DPRD Kota Bandar Lampung.
“Yayasan Satu Nama bersama Perkumpulan Komunitas Disabilitas Kota Bandar Lampung hadir ke DPRD untuk mendiskusikan pentingnya mewujudkan Bandar Lampung sebagai kota yang lebih inklusif,” ujar Sherly.
Ia mengungkapkan, tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas di Bandar Lampung masih kompleks dan saling terkait. Akses informasi, transportasi publik, peluang kerja, hingga layanan kesehatan belum sepenuhnya ramah dan setara.
“Kondisi ini membutuhkan keberpihakan negara melalui kebijakan yang kuat, konsisten, dan tidak setengah-setengah,” tegasnya.
Sherly menilai DPRD memiliki peran strategis karena memegang fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Karena itu, ia mendorong adanya wadah bersama lintas fraksi dan lintas komisi untuk memperjuangkan hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
“Kami merasa perlu ada ruang kolektif di DPRD agar perda, kebijakan, program, dan anggaran yang adil bagi disabilitas bisa diperjuangkan bersama,” katanya.
Dalam forum tersebut, mencuat pula gagasan pembentukan Kaukus Disabilitas DPRD Kota Bandar Lampung. Kaukus ini diharapkan menjadi ruang koordinasi permanen antaranggota dewan, sehingga setiap kebijakan yang lahir tidak terfragmentasi dan benar-benar berdampak langsung.
Isu ketenagakerjaan menjadi salah satu sorotan utama. Sherly mengungkapkan bahwa meski regulasi telah mengatur kuota tenaga kerja disabilitas, implementasinya masih jauh dari harapan.
“Perda Nomor 4 Tahun 2024 sudah mengamanatkan kuota tenaga kerja bagi kawan-kawan disabilitas. Tapi faktanya, di lapangan belum terpenuhi. Tantangan lainnya juga pada peningkatan kapasitas dan akses pendidikan yang masih sangat terbatas,” jelasnya.
Ia menekankan, pemenuhan hak disabilitas tidak bisa dibebankan pada satu pihak. Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil menjadi kunci agar kebijakan inklusif tidak berhenti pada tataran wacana.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyambut positif aspirasi yang disampaikan komunitas disabilitas dan Yayasan Satu Nama. Ia mengakui bahwa implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 masih belum optimal.
“Perda ini sudah ditetapkan sejak 24 September 2024. Namun sampai hari ini, pelaksanaannya oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung memang belum maksimal,” ujarnya.
Menurut Asroni, perhatian pemerintah daerah selama ini masih dominan pada bantuan sosial, padahal perda tersebut mengatur spektrum yang jauh lebih luas.
“Disabilitas bukan hanya soal bansos. Ini menyangkut pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan publik. Itu yang harus kita dorong agar perda dijalankan secara utuh, bukan setengah-setengah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas pendidikan bagi penyandang disabilitas di Bandar Lampung. Mulai dari infrastruktur hingga ketersediaan tenaga pendidik dengan kompetensi khusus masih membutuhkan perhatian serius.
“Sekolah Disabilitas Bunda sudah ada, tapi infrastrukturnya terbatas dan banyak tenaga pengajarnya belum berlatar pendidikan khusus. Ini harus kita dorong melalui dukungan anggaran, termasuk di sektor kesehatan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Komunitas Disabilitas Kota Bandar Lampung, Sukron, mengapresiasi lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2024 yang dinilainya cukup komprehensif. Namun, ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
“Perdanya sudah bagus dan komprehensif. Tapi kami tidak ingin perda ini hanya berhenti di atas kertas. Yang kami harapkan adalah implementasi nyata yang benar-benar menjawab persoalan teman-teman disabilitas,” ujarnya.
Sukron menegaskan bahwa isu disabilitas bersifat multidimensi dan tidak bisa dipandang semata dari perspektif kemiskinan atau bantuan sosial.
“Disabilitas adalah manusia yang utuh, bagian dari masyarakat, dan memiliki hak yang sama untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Itu yang perlu kita dudukkan bersama,” pungkasnya.
Hearing lintas komisi ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan komunitas disabilitas, demi mewujudkan Bandar Lampung sebagai kota yang inklusif, adil, dan ramah bagi seluruh warganya.








