
Pandawanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil membongkar praktik perburuan liar satwa dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Tak hanya berburu rusa, para pelaku juga kedapatan membawa senjata api ilegal.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengungkapkan, tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AP (26) dan H (57), warga Kecamatan Sukadana, serta N (45), warga Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tim Polisi Kehutanan (Polhut) TNWK tengah bersiap melakukan patroli rutin. Usai briefing di pos jaga, sekitar pukul 22.00 WIB tim bergerak menuju gubuk jaga untuk memarkir kendaraan dinas, lalu melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu kilometer menuju jalur yang diduga kerap digunakan pemburu liar.
Patroli berlanjut hingga dini hari. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim kembali menyisir kawasan hutan sejauh dua kilometer. Dalam suasana gelap dan sunyi hutan, kecurigaan muncul ketika salah satu anggota Polhut melihat cahaya senter dari kejauhan. Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak mendekati sumber cahaya tersebut.
Benar saja. Di lokasi, petugas mendapati tiga pria yang tengah membawa senjata api dan menggendong karung. Tindakan tegas dan terukur pun dilakukan. Ketiganya langsung diamankan. Dari tangan para pelaku, ditemukan tiga karung berisi daging rusa hasil buruan.
Para pelaku sempat dibawa ke kantor Balai TNWK untuk dimintai keterangan awal sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Timur menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Para tersangka terbukti melakukan perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi di kawasan konservasi tersebut. Dalam aksinya, mereka menggunakan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berwarna cokelat muda. Polisi juga menyita 17 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm serta satu selongsong amunisi dengan kaliber yang sama.
Kini ketiga tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa perburuan liar di kawasan konservasi akan ditindak tanpa kompromi.










