image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG – Angin segar berhembus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Wali Kota Eva Dwiana memastikan seluruh pegawai kategori ini akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Wali Kota yang akrab disapa Bunda Eva ini mengumumkan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu akan menerima THR sebesar Rp500.000 per orang. Meski nominalnya tidak fantastis, Bunda Eva berharap bantuan ini dapat menambah kebahagiaan keluarga besar Pemkot dalam menyambut hari kemenangan.

“Tiap PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandar Lampung mendapatkan THR sebesar Rp500.000. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah atas dedikasi mereka membantu menjalankan roda pemerintahan,” ujar Bunda Eva pada Selasa (16/3/2026).

 

Kabar baiknya, proses administrasi pencairan dana tersebut sudah mulai digarap oleh perangkat daerah terkait. Targetnya, seluruh dana sudah masuk ke kantong para pegawai sebelum masa libur Lebaran dimulai, sehingga bisa langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan hari raya.

Bunda Eva memahami pentingnya dukungan moril dan materiil bagi para pekerja sektor informal di lingkungan pemerintahan. Ia pun menyelipkan doa agar tunjangan ini membawa manfaat nyata bagi para penerimanya.

“Mudah-mudahan semuanya jadi berkah untuk kita semua. Meski tidak besar, semoga tetap memberikan manfaat bagi keluarga di rumah,” pungkasnya.(nda)