image_pdfimage_print

BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh pelaku usaha di Kota Tapis Berseri. Untuk mengurai benang kusut kemacetan, setiap unit usaha kini diwajibkan menyediakan fasilitas lahan parkir yang representatif bagi konsumennya.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya parkir liar di bahu jalan utama yang kerap memicu penumpukan kendaraan dan mengganggu ketertiban umum.

Menyadari keterbatasan lahan di beberapa titik kota, Wali Kota yang akrab disapa Bunda Eva ini menawarkan solusi fleksibel. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar pemilik usaha dengan lingkungan sekitar.
“Kita berikan kemudahan, mau kolaborasi atau seperti apa dengan (lahan) kanan-kiri, yang penting lahan untuk parkir itu harus ada. Kalau parkir rapi, insyaallah peminat dari mana-mana banyak yang hadir di Bandar Lampung,” ujar Bunda Eva saat ditemui di Aula Semergou, Senin (30/3/2026).

Guna memastikan instruksi ini berjalan di lapangan, Pemkot Bandar Lampung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Satgas ini akan bekerja sama dengan Polresta Bandar Lampung untuk menertibkan jalan-jalan protokol.

Senada menurut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan bahwa ketersediaan parkir mandiri adalah syarat logis sebelum memulai operasional bisnis.

“Bagaimana mau buka usaha kalau konsumennya saja mau datang susah? Apalagi kalau sampai mengganggu ketertiban lalu lintas, itu yang akan kita sikapi,” tegas Socrat. Ia menambahkan bahwa patroli akan dilakukan setiap hari secara berkelanjutan agar titik yang sudah ditertibkan tidak kembali semrawut.

Selain demi estetika dan kelancaran arus lalu lintas, penataan kantong parkir yang lebih terorganisir ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir secara signifikan.

Langkah ini dipandang sebagai upaya “menjemput bola” bagi kemajuan ekonomi kota. Dengan parkir yang aman dan tertata, tingkat kunjungan masyarakat ke tempat usaha diyakini akan meningkat, sekaligus mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas publik yang nyaman.(nda)