
Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Belanja Daerah DPRD Kota Bandar Lampung mulai mendalami sejumlah temuan dalam audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua Pansus, Agus Widodo, menyebut secara umum terdapat perbaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun masih ada catatan penting yang harus ditindaklanjuti, pada Kamis, 06-04-2026).
Agus Widodo mengatakan, jumlah temuan pada tahun ini memang lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya. Hal itu, menurutnya, menunjukkan adanya progres dari Pemerintah Kota dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
“Kita sudah tanyakan ke Inspektorat, dan memang ada perbaikan dalam pelaporan LHP. Ini menjadi catatan positif,” ujarnya.
Meski demikian, Pansus tetap menemukan sejumlah pola temuan yang berulang. Di antaranya terkait presensi pegawai hingga tata kelola administrasi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Masih ada pola berulang, seperti presensi dan hal-hal administratif lainnya. Tapi kita juga melihat ada semangat perbaikan dari Pemkot,” kata dia.
Agus menjelaskan, salah satu upaya perbaikan yang dilakukan adalah penerapan sistem presensi berbasis fingerprint di lingkungan OPD. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan dan akuntabilitas pegawai.
“Sudah mulai diterapkan fingerprint dari tingkat OPD sampai ke unit bawah. Ini juga jadi catatan dari BPK untuk terus diperbaiki,” jelasnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti sejumlah temuan di OPD yang akan didalami lebih lanjut. Termasuk di antaranya terkait keberadaan tenaga yang disebut sebagai tenaga ahli.
Menurut Agus, terdapat sekitar 81 tenaga yang akan menjadi fokus pendalaman Pansus. Hal ini karena keberadaan tenaga ahli di lingkungan pemerintah kota dinilai perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Kita akan dalami terkait 81 tenaga ini. Karena dalam aturan, tenaga ahli itu hanya ada di DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sementara di Pemkot tidak ada nomenklatur tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam regulasi kepegawaian pemerintah daerah, pada prinsipnya hanya terdapat dua kategori tenaga, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tidak sesuai aturan, tentu ada konsekuensi, termasuk kemungkinan pengembalian,” ujarnya.
Pansus juga akan mencermati nilai temuan dari hasil audit BPK yang disebut berkisar antara Rp3,6 miliar hingga Rp3,8 miliar. Namun angka pasti masih akan disinkronkan dengan dokumen resmi.
“Angkanya sekitar itu, tapi nanti kita pastikan lagi berdasarkan data resmi agar tidak simpang siur,” kata Agus.
Lebih lanjut, Pansus akan menggali kronologis dari setiap temuan untuk memastikan duduk perkara secara utuh. Hal ini penting agar rekomendasi yang dihasilkan tepat sasaran.
“Kita ingin tahu kronologisnya seperti apa, supaya jelas dan sinkron,” ucapnya.
Agus menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga belum mengantongi secara lengkap nama-nama tenaga yang dimaksud dalam temuan tersebut.
“Untuk nama-namanya, saya pribadi belum mengantongi sampai hari ini. Nanti akan kita dalami,” ungkapnya.
Pansus menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh temuan BPK agar ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Hal ini demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Yang jelas, kita ingin semua temuan ini ditindaklanjuti dengan baik. Tujuannya agar ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin tertib,” pungkas Agus Widodo.








