
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Kesehatan bergerak cepat menjalankan instruksi Wakil Menteri Kesehatan RI untuk mempercepat eliminasi Tuberkulosis (TBC). Tidak hanya sekadar teori, strategi “jemput bola” dan penguatan data penderita kini menjadi senjata utama di lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, menegaskan bahwa pihaknya kini mengantongi data penderita secara mendetail di setiap kelurahan.
“Data penderita kita sudah jelas, by name by address. Ini menjadi acuan kami untuk memastikan ketersediaan obat dan pemantauan pasien secara berkala tanpa ada yang terlewat,” ujar Muhtadi, Selasa (21/4/2026).
Meski belum semua dari 31 Puskesmas memiliki alat Tes Cepat Molekuler (TCM), Dinkes menjamin pelayanan tetap maksimal melalui sistem rujukan cepat. Saat ini, fasilitas TCM telah tersedia di RSUD Abdul Moeloek, RSUD A. Dadi Tjokrodipo, rumah sakit swasta, serta empat Puskesmas strategis.
“Seluruh rangkaian, mulai dari tes laboratorium hingga obat-obatan, kami pastikan gratis untuk masyarakat. Jika Puskesmas terdekat belum punya alat, pasien langsung kami rujuk ke lokasi terdekat,” tegasnya.
Untuk memastikan TBC tidak meluas, Dinkes menerapkan dua langkah proteksi:
1. Penderita Positif: Wajib menjalani pengobatan rutin selama 6 bulan hingga tuntas.
2. Keluarga (Hasil Negatif): Tetap diberikan Terapi Pencegahan TBC (TPT) berupa obat satu kali seminggu selama 12 minggu guna membentengi tubuh dari potensi tertular.
Keseriusan Wali Kota Eva Dwiana dalam memberantas TBC juga diperkuat dengan payung hukum berupa Keputusan Wali Kota dan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai rencana aksi percepatan eliminasi. Pemkot bahkan mengalokasikan anggaran daerah khusus untuk mendukung operasional petugas dan kader di lapangan.
“Penanganan TBC adalah tanggung jawab kolektif. Kami minta pamong dan kader kelurahan sebagai ujung tombak untuk aktif melakukan tracking dan edukasi. Jangan ada warga yang takut melapor,” pungkas Muhtadi.(nda)







