
Bandar Lampung – Legalitas aparatur pemerintahan di Kelurahan Campang Raya menjadi sorotan setelah terungkap bahwa Ketua RT 06 diduga menjabat tanpa Surat Keputusan (SK) resmi selama kurang lebih tiga tahun.
Fakta ini mencuat dalam pertemuan warga yang digelar pada 20 April 2026 bersama Lurah Alfredo Vergara dan Ketua RT 06, Derry. Dalam forum tersebut, Derry mengakui telah menjalankan tugas sejak 2023 tanpa memiliki SK pengangkatan.
Pengakuan itu langsung memicu reaksi warga yang mempertanyakan keabsahan seluruh tindakan administratif yang telah dilakukan selama masa jabatan tersebut.
Sejumlah warga menilai ketiadaan SK membuat posisi Ketua RT menjadi tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini berpotensi berdampak pada validitas berbagai dokumen maupun keputusan administratif yang telah dikeluarkan.
“Kalau tidak ada SK, berarti tidak ada dasar hukum. Semua keputusan patut dipertanyakan,” ujar salah satu warga berinisial H, Kamis (23/4/2026).
Isu ini berkembang menjadi perhatian serius karena menyangkut prinsip legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah.
Selain legalitas jabatan, warga juga menyoroti insentif yang selama ini diterima oleh Ketua RT. Mereka menilai, tanpa pengangkatan resmi melalui SK, maka hak atas insentif tersebut menjadi tidak sah secara administratif.
Dalam praktik pemerintahan daerah, insentif bagi RT biasanya diberikan berdasarkan keputusan resmi dari pejabat berwenang. Tanpa dokumen tersebut, status jabatan dianggap belum memenuhi syarat administratif untuk menerima hak keuangan dari negara.
Warga bahkan mendesak agar dilakukan audit terhadap insentif yang telah diterima selama menjabat tanpa SK. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Persoalan ini juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan wajib memenuhi asas legalitas dan tertib administrasi.
Artinya, setiap jabatan publik, termasuk Ketua RT, harus ditetapkan melalui keputusan resmi agar memiliki kekuatan hukum. Tanpa SK, posisi tersebut berpotensi tidak diakui secara administratif.
Warga menilai kasus ini sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan. Mereka khawatir jika praktik serupa dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa menurun.
“Ini harus dievaluasi total. Jangan sampai dianggap hal biasa,” tegas warga.
Hingga kini, pihak Kelurahan Campang Raya belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak diterbitkannya SK selama bertahun-tahun maupun tanggapan atas tuntutan warga soal pengembalian insentif.
Kasus Ketua RT tanpa SK di Campang Raya kini menjadi perhatian karena menyangkut aspek legalitas, keuangan, dan kepercayaan publik. Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin administrasi dan memastikan setiap jabatan memiliki dasar hukum yang jelas.
Jika tidak ditangani secara transparan, persoalan ini berpotensi melebar menjadi isu kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan di tingkat lokal.







