
BANDARLAMPUNG- Sidang perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari wilayah kerja offshore Sumatera yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali digelar pada Kamis, 30 April 2026. Dalam persidangan tersebut, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang dijadwalkan hadir sebagai saksi, ternyata tidak dapat memenuhi panggilan pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa pihaknya telah merencanakan untuk menghadirkan enam orang saksi guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Namun, dari jumlah tersebut, satu orang saksi dipastikan berhalangan hadir pada hari itu.
Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait identitas saksi yang tidak hadir beserta alasan ketidakhadirannya. Menanggapi hal tersebut, JPU menjelaskan bahwa saksi yang dimaksud adalah Arinal Djunaidi, yang tidak dapat datang karena kondisi kesehatan yang menurun. Ketidakhadiran tersebut diperkuat dengan surat keterangan medis dari dokter Klinik Rumah Tahanan Way Hui, yakni dr. Bambang.
Dalam persidangan, Hakim Firman juga menyinggung kondisi kesehatan Arinal berdasarkan laporan yang diterima. Disebutkan bahwa kadar gula darah Arinal mengalami peningkatan, yang menjadi alasan utama ia tidak dapat menghadiri sidang. Hakim bahkan menegaskan bahwa kondisi tersebut cukup serius sehingga memerlukan perhatian medis.
Setelah memastikan alasan ketidakhadiran saksi tersebut, majelis hakim kemudian melanjutkan sidang dengan memeriksa lima saksi lainnya yang hadir. Mereka adalah Feronika Adila Imelda, M. Torik, Rian Afian Nur, Samsudin, serta Nurul Fajri, yang masing-masing memberikan keterangan terkait perkara yang sedang disidangkan.
Sidang ini merupakan bagian dari proses pengungkapan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10% yang menjadi perhatian publik, khususnya di Provinsi Lampung. Kehadiran saksi-saksi dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta yang dapat memperjelas alur kasus serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.








