
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menemukan dugaan pelanggaran serius dalam operasional Venos Karaoke setelah menggelar rapat dengar pendapat. Tempat hiburan malam tersebut diketahui masih menggunakan izin lama meski pengelolaannya telah berganti.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I Misgustini bersama jajaran anggota menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan PTSP, kuasa hukum direktur PT Faza Satria Gianny, serta manajemen Venos Karaoke. Dari forum itu terungkap bahwa izin usaha yang dipakai masih berada di bawah perusahaan lama, sementara kondisi di lapangan sudah berbeda.
Wakil Ketua Komisi I, Romi Husin, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi. Ia menyebut pelanggaran perizinan tersebut sebagai persoalan serius yang tidak bisa diabaikan.
Selain masalah izin, konflik internal antara manajemen lama dan baru juga memperkeruh situasi. DPRD pun mendesak agar sengketa tersebut segera diselesaikan. Jika tidak, penutupan operasional menjadi opsi yang akan direkomendasikan.
Sekretaris Komisi I, Endang Asnawi, bahkan secara tegas menyebut operasional manajemen baru sebagai ilegal. Ia menilai pengelolaan usaha tanpa dasar izin sah sama saja dengan menggunakan aset milik orang lain tanpa persetujuan.
Di sisi lain, pihak Venos Karaoke membantah tudingan tersebut. Humas Venos, Wahyu, mengakui adanya konflik internal, namun mengklaim operasional tetap memiliki dasar karena telah mendapat persetujuan dari direktur perusahaan untuk menggunakan izin lama.
Wahyu juga menyatakan siap membuktikan klaim tersebut di pengadilan jika perkara ini berlanjut ke ranah hukum.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum direktur PT Faza Satria Gianny menilai pernyataan pihak Venos hanya sebatas pembelaan. Mereka memilih menunggu langkah hukum berikutnya, sembari menegaskan bahwa kebenaran akan diuji dalam proses yang berlaku.







