
LAMPUNG SELATAN – Rencana gelaran Drag Race dan Drag Bike di kawasan Bundaran Tugu Putri, perbatasan Desa Sabah Balau, memicu gelombang protes dari warga. Ajang balap yang dijadwalkan bergulir pada 13–14 Juni 2026 tersebut dinilai kontradiktif, menabrak keselamatan publik, serta dituding melegalkan budaya balap liar di fasilitas umum.
Sorotan publik kian tajam setelah pamflet acara beredar luas dengan menampilkan foto Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bertajuk “Piala Bupati”. Warga kini mempertanyakan urgensi dan legalitas izin penutupan jalan utama tersebut.
Lokasi yang direncanakan menjadi lintasan balap bukanlah sirkuit khusus otomotif, melainkan kawasan Bundaran Tugu Putri yang membatasi Desa Sabah Balau dengan Kecamatan Sukarame.

Kebijakan penutupan jalan ini dinilai sangat merugikan karena beberapa alasan krusial:
Jalur Ekonomi Vital: Merupakan rute harian warga dari Desa Waygalih dan Sabah Balau menuju Kota Bandar Lampung untuk bekerja dan berdagang.
Akses Anak Sekolah: Menjadi jalur utama transportasi pelajar setiap harinya.
Punya Rekam Jejak Kelam: Titik tersebut merupakan lokasi rawan kecelakaan akibat aksi balap liar yang bertahun-tahun sulit dibubarkan.
Kritik pedas datang dari tokoh masyarakat Sabah Balau sekaligus aktivis Ormas GML Indonesia, A. Gunawan. Ia mempertanyakan logika aparat pemerintahan di Lampung Selatan yang terkesan mengabaikan faktor keselamatan di jalan raya demi mengejar keuntungan finansial acara.
“Polsek Tanjung Bintang, Babinsa, dan aparat desa sudah lelah bertahun-tahun menertibkan balap liar di daerah Tugu Pengantin ini. Sekarang, kok malah difasilitasi resmi? Apakah cuan sudah mengalahkan prinsip keselamatan jalan?” cecar Gunawan.
Senada dengan Gunawan, tokoh pemuda setempat, Yudi, menilai agenda ini mengirimkan pesan yang salah dan ambigu kepada para pencinta balap liar jalanan.“Kalau jalan umum resmi dipakai untuk Drag Race, apa bedanya dengan memberi panggung bagi budaya balap liar? Ini seolah melegitimasi bahwa jalan umum memang cocok untuk ajang kebut-kebutan,” tegas Yudi.
Masyarakat sekitar meminta pemerintah daerah tidak mengambil jalan pintas dalam memfasilitasi komunitas otomotif. Ketimbang menutup jalan publik yang merugikan pengguna jalan, pemerintah didorong fokus membangun fasilitas sirkuit permanen yang aman dan terisolasi dari pemukiman.
Hingga saat ini, publik masih menuntut transparansi dari pihak panitia penyelenggara maupun Pemkab Lampung Selatan terkait kejelasan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), jalur pengalihan kendaraan, serta izin resmi dari pihak kepolisian.(rls)







