
Bandar Lampung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung memastikan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah titik yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan ruang jalan dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pengendara maupun pejalan kaki.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan pihaknya bersama Polresta Bandar Lampung berkomitmen menindak kendaraan yang parkir sembarangan, terutama yang memanfaatkan badan jalan di kawasan dengan tingkat mobilitas tinggi.
“Penertiban ini dilakukan agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan hingga memakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas,” ujar Socrat, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pengelolaan parkir di sejumlah tempat usaha seperti hotel, restoran, dan kafe pada dasarnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola melalui mekanisme pajak parkir yang telah diatur. Namun, ketika aktivitas parkir meluas hingga menggunakan badan jalan, kondisi tersebut menjadi kewenangan Dishub bersama kepolisian untuk melakukan penertiban.
Socrat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap lokasi-lokasi yang kerap dijadikan area parkir liar dan menyebabkan penyempitan ruas jalan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah ketika parkir sudah meluber ke badan jalan dan mengganggu kepentingan publik. Untuk kondisi seperti itu akan kami tertibkan bersama pihak kepolisian,” tegasnya.
Dishub juga terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah titik yang menjadi keluhan masyarakat. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan yang terukur, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berdampak pada kepentingan umum.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir semakin meningkat sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(nda)







