image_pdfimage_print

Bandar Lampung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung membuka peluang menerapkan sanksi tegas berupa penggembokan roda bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan regulasi yang mengatur pemberian sanksi tersebut sebenarnya telah tersedia. Namun hingga saat ini, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan pemberian teguran kepada para pelanggar.

“Aturan terkait sanksi penggembokan roda sebenarnya sudah ada. Tetapi saat ini kami masih mengutamakan pembinaan dan penindakan yang disertai teguran kepada para pelanggar,” ujar Socrat, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Dishub tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi penggembokan roda apabila tingkat pelanggaran parkir semakin tinggi dan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menurut Socrat, langkah tersebut dipertimbangkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pengendara yang masih mengabaikan aturan parkir yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan disertai dengan tindakan penderekan atau pengangkutan kendaraan pelanggar. Fokus utama Dishub adalah memberikan sanksi yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas.

“Fokusnya bukan menderek kendaraan, tetapi memberikan efek jera agar masyarakat lebih tertib dalam mematuhi aturan lalu lintas dan parkir,” tegasnya.

Socrat menambahkan, selama kondisi di lapangan masih dapat ditangani melalui pendekatan persuasif, preventif, dan pembinaan, maka metode yang lebih humanis akan tetap menjadi pilihan utama dalam pelaksanaan penertiban di Kota Bandar Lampung.

Rencana penerapan sanksi penggembokan roda ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah siap mengambil langkah lebih tegas demi menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan di Bandar Lampung.(nda)