image_pdfimage_print

Bandar Lampung – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam sidang yang digelar Selasa (2/6/2026).

Dengan putusan tersebut, penetapan Arinal sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinyatakan sah. Hakim juga menegaskan bahwa proses penahanan terhadap Arinal telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, Kejati Lampung sebelumnya meminta hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Jaksa Agustine Aurelia menegaskan penetapan tersangka telah didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Bukti yang dimiliki penyidik meliputi keterangan saksi, pendapat ahli auditor BPKP, serta berbagai dokumen yang telah dikumpulkan sejak tahap penyelidikan pada Oktober 2024,” ujar Agustine di hadapan majelis.

Kejati Lampung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen tetap berlanjut.

Dalam pertimbangannya, Hakim Agus Windana merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026. Menurut hakim, putusan tersebut tidak menghapus atau membatalkan putusan-putusan sebelumnya yang memberikan ruang bagi lembaga selain BPK untuk mengungkap dan membuktikan tindak pidana korupsi.

“Kewenangan BPK tidak serta merta menghapus kewenangan lembaga lain. Aparat penegak hukum tetap berwenang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, termasuk menelusuri niat jahat dan motif pelaku. Kerugian negara hanyalah salah satu instrumen pembuktian,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga menekankan bahwa pembuktian tindak pidana korupsi tidak semata-mata bergantung pada hasil audit kerugian negara. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan lapangan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai bagian dari proses pembuktian.

Pada akhir persidangan, hakim secara tegas menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebelum mengetuk palu sebagai tanda putusan berkekuatan hukum.

Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi Kejati Lampung dalam perkara dugaan korupsi PI 10 persen, sekaligus memperkuat legalitas proses penyidikan yang tengah berjalan terhadap Arinal Djunaidi.