
Bandar Lampung – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,(4/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah tokoh partai politik. Tak hanya itu, persidangan juga membongkar penyerahan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut disertai catatan tulisan tangan berwarna biru.
Tiga petinggi PT LEB yang berstatus terdakwa, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam pemeriksaan, JPU Nilam Agustini Putri menyoroti pembahasan yang pernah berlangsung di Rumah Dinas Mahan Agung terkait pemberian uang kepada tokoh partai politik. Keterangan itu dibenarkan terdakwa, yang mengakui adanya pembagian dana sekitar Rp150 juta kepada sejumlah tokoh parpol.
Dana tersebut disebut berasal dari tantiem yang bersumber dari PI 10 persen PT LEB.
Persidangan juga mengungkap dugaan penyerahan uang dalam jumlah besar di halaman rumah terdakwa Heri Wardoyo. Saat memberikan kesaksian, Heri mengaku mengingat adanya catatan tulisan tangan berwarna biru yang menyertai penyerahan uang tersebut.
“Seingat saya waktu itu ada semacam tulisan tangan warna biru,” ungkap Heri di hadapan majelis hakim.
Catatan misterius itu muncul dalam dua kali penyerahan uang yang masing-masing bernilai Rp1 miliar, menambah daftar fakta yang terkuak dalam perkara korupsi dana PI PT LEB.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.







