
BANDAR LAMPUNG – Kepatuhan fave+ Hotel Lampung di Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas kembali disorot. Trotoar di depan hotel masih digunakan sebagai area parkir kendaraan tamu.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar, menegaskan aspek Andalalin wajib dipenuhi setiap pengelola usaha sebagai bagian dari perizinan tata ruang.
Dishub sebelumnya telah mengimbau manajemen hotel agar tidak memarkir kendaraan roda empat di trotoar. Namun hasil pemantauan di lapangan menunjukkan praktik tersebut masih berlangsung.
“Manajemen sempat menyampaikan rencana memindahkan kendaraan ke area pool bus di seberang hotel. Hingga kini rencana itu belum direalisasikan,” ujar Iskandar, Jumat 5 Juni 2026.
Gangguan Arus dan Hak Pejalan Kaki
Iskandar memperingatkan, jika penggunaan trotoar sebagai lahan parkir terus berlanjut, potensi gangguan lalu lintas dan kemacetan di Jalan Sultan Agung akan meningkat. Ruas jalan itu merupakan salah satu jalur utama Kota Bandar Lampung.
“Dishub berharap manajemen segera menindaklanjuti komitmennya. Ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menjamin hak pejalan kaki menggunakan trotoar sebagaimana mestinya,” tandasnya.(nda)







